Mayday 2019, Tiga Masukan Revisi PP Pengupahan
Utama

Mayday 2019, Tiga Masukan Revisi PP Pengupahan

Presiden Joko Widodo berharap hasil revisi PP Pengupahan nanti menguntungkan buruh dan pengusaha. Ada unit pidana perburuhan di Polri untuk memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi demo buruh saat Mayday di Jakarta.  Foto: SGP
Ilustrasi demo buruh saat Mayday di Jakarta. Foto: SGP

Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan beberapa kali diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). Kedua permohonan ini diajukan serikat buruh serta DPD Organda dan Kadin Kabupaten Bangkalan. Namun, kedua permohonan uji materi itu kandas. Sejak awal, kalangan buruh menolak PP Pengupahan karena dianggap bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Namun, kini kalangan buruh seolah mendapat angin segar setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju untuk merevisi PP Pengupahan. Pernyataan setuju Presiden Jokowi diungkapkan dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin serikat buruh di Istana Kepresidenan Bogor pada akhir pekan lalu. Presiden Jokowi menekankan revisi PP Pengupahan nanti harus menguntungkan pekerja dan pengusaha.

 

“Kita sepakat merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015, kita harapkan dari serikat pekerja/buruh senang. Di sisi lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir laman setkab.go.id. Baca Juga: 5 Tema yang Akan Diusung pada Mayday 2017

 

Pimpinan serikat buruh yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nuwa Wea; Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir; Presiden KSPI Said Iqbal; Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah; Ketua Umum Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Syaiful; dan Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muchtar Guntur.

 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan inisiator pertemuan itu adalah Andy Gani Nuwa Wea. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Presiden Joko Widodo berkampanye beberapa waktu lalu di hadapan buruh di Soreang, kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kampanye tersebut Presiden Jokowi berjanji akan merevisi PP Pengupahan.

 

Said melanjutkan dalam pertemuan itu pihaknya mendorong revisi PP Pengupahan. Seperti diketahui, serikat buruh pernah mengajukan uji materi terhadap PP Pengupahan, tapi kandas. Mahkamah Agung (MA) selalu memutus permohonan ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Padahal, selama ini serikat buruh telah memprotes kehadiran PP Pengupahan. Kritik juga datang dari ILO.

 

“KSPI mengapresiasi Presiden Jokowi karena sepakat untuk merevisi PP Pengupahan,” kata Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/4/2019). Baca Juga: Regulasi Ketenagakerjaan Mesti Adopsi Perkembangan Revolusi Industri 4.0

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait