Pelaku Usaha Diminta Berhati-Hati, Pengadilan Dapat Membatalkan Klausula Baku
Utama

Pelaku Usaha Diminta Berhati-Hati, Pengadilan Dapat Membatalkan Klausula Baku

Ada upaya dari sebagian konsumen yang paham agar terjadi perbaikan dan perubahan perilaku dari pelaku usaha.

Oleh:
Moh Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
David ML Tobing dalam pelatihan yang diselenggarakan hukumonline di Jakarta, Senin (29/4). Foto: RES
David ML Tobing dalam pelatihan yang diselenggarakan hukumonline di Jakarta, Senin (29/4). Foto: RES

Pengadilan melalui majelis hakim bisa mengintervensi klausula baku. Pengadilan pernah membatalkan klausula atau perjanjian baku yang terlebih dahulu telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam beberapa perkara sengketa konsumen. Sebaliknya, meskipun UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa klausula baku memiliki sifat yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen namun, dalam beberapa kasus, ternyata hakim berpandangan lain. Untuk itu, pelaku usaha mesti lebih berhati-hati.

Advokat yang sering menangani isu konsumen, David ML Tobing mengingatkan pelaku usaha. “Klausula baku yang sudah diletakkan di dalam perjanjian, baik itu ditandatangani kedua belah pihak maupun yang tidak ditandatangai oleh kedua belah pihak, sudah ada beberapa kasus diputuskan hakim batal demi hukum,” ujarnya dalam pelatihan yang diselenggarakan hukumonline tentang Strategi Menghadapi Gugatan Konsumen Serta Perkembangannya di Era Digital dan Dinamika Perlindungan Konsumen, Senin (29/4), di Jakarta.

Untuk itu, David mengingatkan kepada pelaku usaha untuk lebih berhati-hati membuat dan menetapkan klausula baku. Sekalipun klausula baku telah ditandatangani oleh konsumen, pelaku usaha sebaiknya tidak terlena dengan sifat mengikat dan wajib dipenuhinya sebuah klausula atau perjanjian baku. Sebab, bukan tidak mungkin klausula baku itu dipersoalkan di kemudian hari jika terjadi sengketa.

(Baca juga: Jalan Mendaki Menjerat Korporasi Pelanggar Hak-Hak Konsumen).

Contohnya, dalam kasus penarikan biaya pemeliharaan rekening tabungan oleh Bank Standard Chartered kepada nasabah yang pernah terjadi pada April 1999. Pengadilan memutuskan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh bank batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan majelis hakim, pihak perbankan memiliki kewajiban untuk memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharan sedangkan tentang klausula baku dilarang dan dinyatakan batal demi hukum.

Dalam persidangan terungkap alasan Bank melakukan penarikan biaya pemeliharaan rekening. Bank bersikukuh beranggapan apa yang dilakukannya sah secara hokum karena sudah mendapat persetujuan secara diam-diam dari konsumen. Apalagi konsumen telah menandatangani form aplikasi yang memuat klalusula bahwa konsumen tunduk sepenuhnya pada prosedur perbankan yang telah ditetapkan. Selain itu melalui perjanjian tersebut, juga terdapat klausula yang menyatakan bank berhak mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan klausula baku tidak dapat dipertahankan keabsahannya. Mungkin saja pelaku usaha tidak memiliki niat merugikan konsumen. Karena itu, David mengingatkan agar pelaku usaha me-review klausula baku yang telah ditetapkan secara sepihak untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. “Apakah ketentuan tersebut menganut klausula baku yang dilarang? Jadi cek (kembali), itu yang harus dia (pelaku usaha) lakukan,” ujar David kepada hukumonline.

(Baca juga: Napak Tilas 20 Tahun UU Perlindungan Konsumen).

Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, terdapat sejumlah hal yang dilarang untuk untuk dituangkan dalam klausula baku.

Tags:

Berita Terkait