Pemerintah Jamin Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas
Berita

Pemerintah Jamin Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas

Fasilitas akses diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan uruan pemerintahan di bidang hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya. PP ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Seperti dilansir situs Setkab, Selasa (30/4), dalam PP ini disebutkan bahwa manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas, yang terdiri atas: a. penyandang disabilitas netra (penyandang kebutaan total dan penyandang kerusakan penglihatan); dan b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

 

“Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum), hanya diberikan kepada: a. perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas; b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraansosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas,” bunyi Pasal 3 ayat (1, 2) PP ini.

 

Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.

 

Fasilitasi Akses, menurut PP ini, diberikan dalam bentuk: a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud sesuai kebutuhan penerima manfaat; d. penggandaan format sebagaimana untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat;

 

e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat; f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.

 

“Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait