Banyak Advokat Bingung Aspek Pajak Pertambangan, IKHAPI Gelar Pelatihan
Berita

Banyak Advokat Bingung Aspek Pajak Pertambangan, IKHAPI Gelar Pelatihan

Salah satu persoalannya lantaran obesitas peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
(Kiri ke kanan) Gorga Ritonga,  Joyada Siallagan, dan Katrinawaty  Lasena. Foto: RFQ
(Kiri ke kanan) Gorga Ritonga, Joyada Siallagan, dan Katrinawaty Lasena. Foto: RFQ

Dalam rangka peningkatan kompetensi dan kemampuan dalam aspek pajak serta legal  perusahaan pertambangan, Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) menggelar pendidikan profesi berkelanjutan bagi para anggota IKHAPI maupun masyarakat umum yang concern di bidang perpajakan di sektor pertambangan.

 

Presiden IKHAPI Joyada Siallagan mengatakan pendidikan profesi berkelanjutan di bidang perpajakan amatlah penting. Apalagi di tengah permasalahan hukum dan perpajakan, praktisi hukum diwajibkan memiliki kompetensi yang mumpuni. Ditambah lagi, pajak merupakan sumber pendapatan negara, sehingga sektor ini dalam dunia usaha amatlah kompleks.

 

“Apalagi pengaturan atas pertambangan ini, banyak sekali atau disebut obesitas peraturan yang mengakibatan kami sebagai advokat pajak kebingungan, mana yang digunakan,” ujarnya Joyada di Jakarta, Kamis (2/5).

 

Obesitas peraturan perpajakan, lanjut Joyada, tersebar di usaha pertambangan. Bahkan tak jarang ada advokat perpajakan yang masih bingung antara aturan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Ia berharap, melalui pendidikan profesi berkelanjutan yang digelar IKHAPI ini dapat menjadi langkah dalam mengupas permasalahan dalam penanganan aspek pajak terhadap perusahaan pertambangan. Selain itu, pendidikan profesi berkelanjutan ini juga sebagai instrumen dalam meningkatkan kompetensi advokat di bidang perpajakan dalam usaha pertambangan.

 

“Untuk itu sebagai suatu organisasi profesi, IHKAPI dengan motonya penegakan hukum pajak berkeadilan  bekerja sama dengan TBI Institute melaksanakan pendidikan profesi berkelanjutan,” ujarnya dalam sebuah kelas pelatihan bertajuk ‘Aspek Pajak dan Legal  atas Perusahaan Pertambangan’ itu.

 

Dalam acara pelatihan tersebut, diurai berbagai  aspek perpajakan di bidang pertambangan. Joyada percaya bahwa pendidikan profesi berkelanjutan memilik peran penting dalam membangun dan meningkatkan kemampuan atau skill bagi advokat atau kuasa hukum di bidang perpajakan. Sehingga para anggota IKHAPI dapat mengantisipasi masalah yang timbul baik saat menangani sektor perpajakan di industri pertambangan.

Tags:

Berita Terkait