Pemindahan Ibukota Negara Butuh Kajian Mendalam
Berita

Pemindahan Ibukota Negara Butuh Kajian Mendalam

Meski aturan teknis pemindahan ibu kota sudah diatur Permendagri 12/2012. Namun, pemindahan ini berdampak pada banyak hal mulai pemindahan ribuan ASN instansi pemerintah pusat, ketersediaan lahan, infrastruktur yang membutuhkan anggaran sangat besar.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rencana pemindahan ibukota negara dari DKI Jakarta ke daerah lain mesti dilakukan secara hati-hati dan kajian mendalam. Sebab, banyak hal yang mesti dikaji mulai persoalan sosial, infrakstruktur, penyediaan lahan, pengadaan gedung perkantoran, bandara, akses transportasi, hingga mutasi PNS/ASN. Tentu ini membutuhkan proses panjang dan menelan anggaran yang sangat besar dari APBN/APBD.           

 

“Banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang-matang oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kita mendorong pemerintah untuk melakukan studi kelayakan pemindahan ibukota negara secara mendalam,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

 

Bamsoet, begitu biasa disapa, memaklumi pemindahan ibukota negara yang sudah direncanakan sejak 2017 sebagai upaya pemerataan pembangunan di Indonesia tengah dan timur. Selain persoalan kepadatan penduduk dan tingkat kemacetan lalu lintas di Jakarta yang menjadi pemandangan sehari-hari. Tak hanya itu, penetapan Jakarta menjadi ibukota negara memiliki nilai historis dan yuridis yang juga perlu dikaji sebelum mengambil keputusan pemindahan ibu kota negara ini.

 

“Makanya, pemerintah tak boleh main-main memindahkan ibukota negara ke daerah lain karena bersifat jangka panjang,” ujarnya mengingatkan. Baca Juga: Pemerintah Harus Bereskan Aspek Hukum Sebelum Pindahkan Ibukotas Negara

 

Seperti diketahui, aturan teknis tata cara pemindahan ibukota telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibukota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibukota, dan Pemindahan Ibukota. Beleid ini, ada bab khusus mengatur mekanisme pemindahan ibukota yakni Bab Pemindahan Ibukota yang berisi 6 pasal. Mulai tata cara pemindahan, pemberian nama daerah, hingga pendanaan.

 

Ketua Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan, Zainudin Amali mengingatkan pemindahan ibukota negara tak bisa dilakukan secara cepat. Sebab, banyak faktor yang mesti dikaji secara matang. Mulai mempersiapkan tempat wilayah pemindahan, infrastruktur, hingga daya dukung lokasi seperti tata ruang kota mesti diputuskan setelah melalui kajian mendalam.

 

“Nah, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) yang berwenang melakukan kajian sebelum melakukan pemindahan ibu kota negara ini,” kata Zainudin.

Tags:

Berita Terkait