BPHN Ingatkan 7 Kementerian Serius Rampungkan RUU Prioritas 2019
Berita

BPHN Ingatkan 7 Kementerian Serius Rampungkan RUU Prioritas 2019

Karena nantinya di bulan Juni 16 RUU tersebut disampaikan ke DPR, kemudian September proses pembahasan RUU di DPR, dan pembahasan RUU selesai di DPR pada Desember 2019.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: HGW
Ilustrator: HGW

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengundang sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) untuk membahas dan mencari strategi merampungkan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019. Sebab, penyelesaian pembahasan Prolegnas Prioritas 2019 yang berjumlah 55 RUU masih terbilang minim.   

 

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto meminta keseriusan seluruh K/L terutama yang berstatus sebagai pemrakarsa (inisiatif), setidaknya dapat melaporkan perkembangan pembahasan RUU di internal masing-masing. Dia juga menekankan kepada K/L untuk melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan berkala yang nantinya disampaikan.

 

“Dari 55 RUU Prolegnas Prioritas 2019: 35 RUU prakarsa DPR, 16 RUU prakarsa Pemerintah, dan 4 RUU prakarsa DPD. Untuk 16 RUU prakarsa Pemerintah (K/L) merupakan tanggung jawab 7 kementerian untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan draf RUU-nya,” kata Prof R Benny Riyanto saat memimpin Rapat Antar Kementerian/Lembaga Prolegnas dan Program Penyusunan PP dan Perpres 2019 di Gedung BPHN, Kamis (2/5/2019) seperti dikutip situs bphn.go.id 

 

Benny melanjutkan 7 kementerian pemrakarsa dimaksud yakni Kementerian Hukum dan HAM (8 RUU); Kementerian Keuangan (3 RUU); Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (1 RUU); Kementerian Kelautan dan Perikanan (1 RUU); Kementerian Komunikasi dan Informatika (1 RUU); Kementerian Kesehatan (1 RUU); dan Kementerian Pertahanan (1 RUU).

 

“Target penyusunan (16) RUU Tahun 2019 diharapkan disampaikan sebanyak tiga kali, bulan Juni (B06), September (B09), dan Desember (B12). Di bulan Juni (16) RUU disampaikan ke DPR, kemudian September proses pembahasan RUU di DPR, dan pembahasan RUU selesai di DPR pada Desember 2019,” kata Prof R Benny menerangkan.

 

Hukumonline.com

 

Sebelumnya, DPR merasa optimis bakal merampungkan sekitar 20 RUU Prolegnas Prioritas 2019 di sisa masa jabatan DPR periode 2014-2019. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, Rabu (24/4/2019) lalu. Namun, pasca masa pencoblosan, DPR harus segera mengejar ketertinggalan dalam pembahasan RUU yang lebih prioritas untuk diselesaikan.

 

“Kendalanya memang dalam pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah kerap berbeda pandangan yang mengakibatkan pembahasan RUU terbengkalai. Bila saja menemui kesamaan pandangan, RUU bakal cepat dirampungkan pembahasannya,” ujar Indra. Baca Juga: Kinerja DPR Dikritik, Begini Tanggapan Ketua DPR

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait