Bincang Santai Hukumonline-Peneliti FH UNS Soal Fintech P2P
Info

Bincang Santai Hukumonline-Peneliti FH UNS Soal Fintech P2P

Persoalan perlindungan data pribadi juga menjadi topik dalam diskusi ini.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Sejumlah dosen FH UNS saat berdiskusi dengan perwakilan Hukumonline. Foto: HOL
Sejumlah dosen FH UNS saat berdiskusi dengan perwakilan Hukumonline. Foto: HOL

Perkembangan industri financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online semakin menarik dibicarakan berbagai kalangan. Tidak hanya pelaku usaha, dunia akademisi juga turut tertarik membahas industri yang digadang-gadang menyaingi perbankan ini. Atas alasan tersebut, para dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, berkunjung ke kantor Hukumonline untuk berbincang mengenai aspek hukum dan ragam perkembangan industri fintech.

 

Dalam diskusi yang dipandu Editor Riset dan Analisis Hukumonline.com, Ricky Pratomo, menyampaikan payung hukum fintech P2P ini yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut mencantumkan berbagai ketentuan mengenai bentuk dan praktik bisnis fintech P2P, aturan main hingga perlindungan konsumen.

 

Ricky menjelaskan penggunaan fintech P2P semakin meningkat di masyarakat karena tidak hanya pembiayaan konsumtif tapi juga menyasar kegiatan produktif. Berbagai kegiatan produktif tersebut seperti sektor pertanian, perikanan hingga perdagangan. Menurutnya, layanan fintech P2P dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini tidak mampu dilayani perbankan.

 

Fintech P2P menghubungkan investor sebagai pemilik dana dengan nasabah yang membutuhkan modal. Perusahaan fintech P2P berperan sebagai penghubung kedua pihak tersebut. Investor akan mendapatkan keuntungan atau bunga dari dana yang disalurkan perusahaan fintech P2P kepada nasabahnya. Setiap transaksi ini tentunya terikat dengan perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum.

 

Perlu diketahui, batasan bunga yang dipatok perusahaan fintech P2P kepada nasabahnya maksimal 0,8 persen per hari. Kemudian, terdapat jangka waktu batasan penagihan selama 90 hari bagi nasabah yang tidak mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu. Apabila, jangka waktu tersebut terlewati maka biaya keterlambatan serta beban bunga tidak dikenakan kembali pada nasabah. Ketentuan ini terdapat dalam kode perilaku atau code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

Selain itu, persoalan perlindungan data pribadi juga menjadi topik dalam diskusi ini. Sebab, dengan penggunaan perangkat teknologi smartphone memungkinkan perusahaan fintech P2P mengakses data pada smartphone nasabah. Namun, Ricky menjelaskan persoalan ini umumnya terjadi pada perusahaan fintech P2P ilegal atau tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Sebab, perusahaan fintech P2P legal hanya diperbolehkan mengakses data nasabah melalui camera, microphone dan location (Camilan). Sedangkan, fintech P2P ilegal dapat mengakses kontak pribadi nasabah hingga galeri smartphone nasabah. Data-data tersebut digunakan untuk kepentingan penagihan secara intimidatif dan pelanggaran hukum lainnya.

Tags:

Berita Terkait