Presiden Jokowi Dituntut Serius Selesaikan Konflik Agraria dan SDA
Berita

Presiden Jokowi Dituntut Serius Selesaikan Konflik Agraria dan SDA

Walhi merekomendasikan 5 hal kepada Presiden Jokowi terkait penanganan konflik agraria dan SDA. Salah satunya, menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin kepada perusahaan yang tidak menyelesaikan konflik agraria dan SDA di area konsesinya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sengketa lahan: BAS
Ilustrasi sengketa lahan: BAS

Pemerintah terus berupaya menyelesaikan berbagai macam konflik agraria. Hal ini terlihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas akhir pekan lalu. Dalam rapat tersebut Presiden Jokowi menjelaskan setiap bertandang ke daerah selalu ada yang menginformasikan adanya sengketa lahan di wilayah tersebut. Sengketa itu melibatkan rakyat dengan perusahaan baik swasta dan BUMN, maupun pemerintah.

 

Jokowi memerintahkan kepada kabinetnya untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang ada. Ini penting agar rakyat memiliki kepastian hukum dan rasa keadilan. Jokowi menegaskan dirinya pernah menyampaikan jika ada desa atau kampung di lahan konsesi, maka lahan konsesi yang sudah ditempati itu diberikan kepada masyarakat. Jika pemegang konsesi itu tidak mau memberikan sebagian lahannya itu kepada masyarakat, Presiden Jokowi memerintahkan agar konsesi untuk perusahaan yang bersangkutan dicabut seluruhnya.

 

“Saya sudah perintahkan cabut seluruh konsesinya demi rasa keadilan dan kepastian hukum. Ini harus dinomorsatukan, sudah jelas, ini hidup lama di situ tapi malah kalah dengan konsesi baru yang diberikan,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari kanal video daring yang diunggah Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/5/2019). Baca Juga: Hindari Konflik Agraria, Pemerintah Didesak Buka Data HGU Lahan

 

Manajer Kebijakan Eksekutif Walhi Boy Evan Sembiring mengatakan ini bukan kali pertama Jokowi menyinggung soal pencabutan izin atau konsesi. Pernyataan serupa termaktub dalam nawacita. Paling penting, Presiden Jokowi dan jajarannya harus segera melaksanakan penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam (SDA). Melansir data Kantor Staf Presiden (KSP), Walhi mencatat tahun 2018 ada 555 konflik agraria dan SDA yang diterima KSP. Dari jumlah itu konflik paling banyak di sektor Perkebunan (306 kasus) dan Kehutanan (163 kasus).

 

Menurut Evan, tingginya konflik di sektor perkebunan dan kehutanan terkait penggunaan lahan paling tinggi untuk kepentingan investasi di daratan berada di kawasan hutan. Sekalipun pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No.P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, tapi tidak bisa meredam konflik yang terjadi.

 

Evan menyayangkan dalam rapat terbatas itu, Presiden Jokowi mengapresiasi Menteri ATR/BPN karena dianggap telah melakukan langkah sistemik dalam memperbaiki kebijakan dan tata kelola pertanahan. Sebaliknya, Evan menilai Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, gagal menyelesaikan konflik agraria.

 

Menurut Evan, lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 mengamanatkan 5 kegiatan prioritas yang dilaksanakan tahun 2018 dalam rangka reforma agraria, salah satunya penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria. Tapi sampai saat ini belum ada regulasi yang diterbitkan untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait