Masih Terbuka Ruang Perbaiki RKUHP
Berita

Masih Terbuka Ruang Perbaiki RKUHP

Karena Aliansi Nasional Reformasi RKUHP, mencatat 18 permasalahan yang belum rampung dalam pembahasan RKUHP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pembahasan Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) memasuki detik-detik akhir. Sebab, DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada Oktober 2019 mendatang. Sementara nasib pembahasan RKUHP yang sudah dibahas sejak DPR periode 2019-2014 hingga kini masih menyisakan masalah dalam rumusan sejumlah pasal. Karena itu, desakan koalisi masyarakat sipil agar RKUHP tidak disahkan dalam waktu dekat terus menguat.

 

Anggota Aliansi Nasional Reformasi RKUHP Maidina Rahmawati mengatakan Aliansi mendesak agar DPR terus melakukan perbaikan terhadap materi muatan RKUHP. Bukan malah ingin mengesahkan RKUHP pada masa sidang V 2018/2019 yang bakal digelar 8 Mei 2019. Bagi Aliansi Nasional Reformasi KUHP, kata Maidina, DPR semestinya responsif terhadap suara masyarakat yang menghendaki penundaan pengesahan

 

“RKUHP masih banyak memiliki permasalahan yang belum terselesaikan,” ujarnya dalam keterangannya kepada Hukumonline, Senin (6/5/2019). Baca Juga: Menakar Efektivitas Pembahasan RKUHP di Tahun Politik

 

Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memang meminta penundaan pembahasan RKUHP awal Desember 2018 lalu bersama DPR hingga selesainya tahapan Pemilu 2019. Namun kata Maidina, sepanjang penundaan pembahasan RKUHP di DPR, nyatanya pemerintah terus melakukan pembahasan secara intensif di internal pemerintah.

 

Kabar terakhir nasib RKUHP masih menyisakan 9 poin yang masih dipending pembahasannya antara pemerintah dengan DPR. Padahal, tak hanya 9 poin isu, tetapi banyak masalah dalam rumusan substansi RKUHP. Berdasarkan draf terakhir pada 28 Mei 2018, masih banyak persoalan dalam RKUHP yang membutuhkan pembahasan mendalam dari berbagai pihak. Mulai perwakilan kementerian terkait, lembaga negara lain, seluruh institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, dan masukan dari masyarakat.

 

Suara masyarakat yang konsen terhadap aturan hukum pidana mesti didengar DPR dan pemerintah. Sebab, aturan hukum pidana yang dituangkan dalam draf RKUHP ini nantinya bakal mengikat masyarakat luas. Menurutnya, berdasarkan draf versi 28 Mei 2018 dan draf internal pemerintah 9 Juli 2018, Aliansi Nasional mencatat 18  permasalahan yang belum rampung dalam pembahasan RKUHP.

 

“Jika memang Pemerintah dan DPR telah selesai membahas RKUHP dan siap untuk disahkan, maka seharusnya ke-18 permasalahan ini tidak lagi termuat dalam RKUHP,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait