Dari Jam Kerja Selama Ramadan Sampai Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Jam Kerja Selama Ramadan Sampai Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan

Jika punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Jam Kerja Selama Ramadan Sampai Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan

Jam kerja selama bulan Ramadan pagi pegawai pemerintahan dapat ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat atau menjadikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H sebagai pedomannya.

 

Sementara bagi pekerja swasta, biasanya tertuang dalam Surat Keputusan Direksi perusahaan yang bersangkutan.

 

Simak penjelasan selengkapnya: Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan.

 

  1. Hak Gugat Direksi Jika Diberhentikan Tanpa Membela Diri

Perlu dipahami bahwa "dikeluarkan" sebagai direktur dan pemegang saham harus melalui prosedur tertentu yang masing-masingnya berbeda. Prosedur itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Apakah direksi dan pemegang saham dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jika pemberhentian tidak sesuai prosedur? Selengkapnya simak penjelasannya di sini.

 

  1. Haruskah Membubarkan CV Jika Ingin Mengubahnya Menjadi PT?

Perubahan Commanditaire Vennootschap (“CV”)menjadi Perseroan Terbatas (“PT”) dilakukan melalui notaris tanpa harus membubarkan CV terlebih dahulu. Perubahan CV menjadi PT berarti akan mengubah status perusahaan yang awalnya tidak berbadan hukum menjadi badan hukum.

Tags:

Berita Terkait