Kominfo Dorong Lagi Konsolidasi Operator Seluler
Berita

Kominfo Dorong Lagi Konsolidasi Operator Seluler

Kominfo tengah menyusun aturan merger dan akuisisi untuk sektor telekomunikasi. Termasuk frekuensi tidak akan diambil pemerintah jika ada aksi korporasi satu operator mengakuisisi operator lain.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Kominfo Dorong Lagi Konsolidasi Operator Seluler
Hukumonline

Wacana pemerintah terkait konsolidasi operator seluler sebetulnya telah disuarakan sejak 2015 silam. Belum kunjung terealisasi, kini wacana tersebut kembali mengemuka seiring terjadinya pertumbuhan minus 6,4% di industri telekomunikasi pada 2018 (Data Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia/ATSI).

 

Terjadinya penurunan itu disebut sebagai akibat dari terlalu banyaknya pemain di pasar. Sekadar diketahui, saat ini ada enam pemain seluler di pasar Indonesia, yakni Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

 

Banyaknya jumlah operator tersebut mengakibatkan tak semuanya bisa memperoleh jatah frekuensi yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Alhasil, konsumen tak menikmati pelayanan yang maksimal. Ditambah lagi, persaingan sengit yang bahkan mengarah pada indikasi persaingan usaha tak sehat turut bersumbangsih menghantarkan operator menuju pertumbuhan negatif per 2018 lalu.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengamini bahwa memang kondisi industri telekomunikasi di Indonesia belum Ideal lantaran terlalu banyaknya pemain. Itulah mengapa pihaknya terus mendorong terealisasinya konsolidasi operator seluler agar dapat menyehatkan kembali industri telekomunikasi. Bahkan, katanya, sejak awal pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah sudah mendorong konsolidasi untuk memperbesar skala ekonomi.

 

Ia melanjutkan, dengan meningkatnya skala ekonomi, maka perusahaan telekomunikasi akan memiliki bargaining power yang kuat. “Tujuannya agar industri telekomunikasi menjadi efisien. Dan hal itu sudah mulai disadari oleh para pemegang saham antar operator telekomunikasi,” tukas Rudiantara dalam seminar Technology Forum, Selasa (2/5).

 

Hanya saja, Ia menggarisbawahi bahwa konsolidasi ini merupakan bentuk dari corporate action, sehingga keputusan para pemegang saham yang memainkan peranan penting. Sementara pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator saja. Adapun salah satu kendala yang menghambat operator untuk melakukan konsolidasi, yakni konsekuensi dari ketentuan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengamanatkan bahwa frekuensi itu milik Negara.

 

Konsekuensinya, dijabarkan lebih lanjut dalam PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit bahwa soal izin frekuensi radio yang dipegang oleh satu operator tak dapat dialihkan ke pihak lain tanpa adanya persetujuan menteri. Padahal, kebanyakan alasan perusahaan melakukan akuisisi jelas dengan harapan dapat memperoleh pula frekuensi perusahaan tujuan.

Tags:

Berita Terkait