KPK Sulit Beri Pelatihan Antikorupsi Bagi Advokat Karena Faktor Ini
Utama

KPK Sulit Beri Pelatihan Antikorupsi Bagi Advokat Karena Faktor Ini

Ada permohonan pelatihan yang diajukan advokat. Ada kesadaran pentingnya organisasi advokat yang kuat dan bersih.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat terseret kasus korupsi. Ilustrator: BAS
Ilustrasi advokat terseret kasus korupsi. Ilustrator: BAS

Masih lekat di ingatan nama Arif Fitrawan, advokat muda yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus perdata. Dakwaan terhadap Arif pun baru dibacakan pada pada 11 April 2019.

Perkara Arif belum diputus, KPK kembali menangkap oknum advokat, lagi-lagi diduga menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan. Johnson Siburian, advokat dari kantor hukum Jodi Advokat & Legal Consultant, ditangkap KPK karena diduga menyuap Kayat, hakim PN Balikapapan terkait perkara pidana. Hakim dijanjikan sejumlah uang asalkan membebaskan klien sang advokat.

Deretan advokat yang tersandung perkara korupsi mungkin saja terus bertambah. Sejak KPK berdiri puluhan advokat terkena OTT, atau dijadikan tersangka karena menghalang-halangi proses penyidikan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku prihatin atas kejadian ini. Menurutnya kerja keras kepolisian dan kejaksaan untuk mengungkap kasus ini menjadi sia-sia karena proses peradilan dicederai oleh oknum advokat beserta hakim. "Di peradilan disesatkan, yang sedihnya lagi dilakukan oleh penasehat hukum, penegak hukum. Ini yang membuat prihatin karena hal ini tidak boleh terjadi, tapi ini dilakukan oleh mereka yang mengerti hukum," ujar Syarif Sabtu (4/5).

(Baca juga: Bersih-Bersih Advokat Hitam di Pusaran Korupsi, Tak Kunjung Bersih?)

Syarif juga mengaku heran kenapa hal ini bisa kembali terjadi padahal KPK dan MA telah berusaha dan menjalin kerjasama untuk memperbaiki tata kelola peradilan. Setidaknya ada dua hal utama dari kerjasama ini, pertama membantu Bawdan Pengawas di MA, dan memberi pelatihan pengawasan dengan hakim.

Kedua yaitu meningkatkan kualitas tata kelola baik itu administrasi ataupun bidang lain, kerjasama ini selain melibatkan MA dan KPK juga melibatkan BPKP. Syarif mengakui belum ada kemajuan yang signifikan dari kerjasama ini, namun ia tetap berharap ada perbaikan dalam sisi pengawasan.

Menjadi pertanyaan tersendiri jika KPK telah menjalin kerjasama dengan MA untuk memperbaiki tata kelola peradilan bagaimana dengan organisasi advokat? Mengingat dalam hampir setiap perkara suap di peradilan tidak hanya melibatkan hakim, tetapi juga ada peran advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait