Miris, Dana Pembangunan Rumah Ibadah Diduga Dikorupsi
Berita

Miris, Dana Pembangunan Rumah Ibadah Diduga Dikorupsi

KPK menetapkan Bupati Solok Selatan sebagai tersangka.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Ia menyatakan miris ada korupsi dalam pembangunan rumah ibadah. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Ia menyatakan miris ada korupsi dalam pembangunan rumah ibadah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Sumatera Barat, Muzni Zakaria, sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Setidaknya ada dua proyek yang menjadi bancakan sang Bupati. Pertama, pembangunan jembatan Ambayan yang sebelumnya rusak berat akibat bencana banjir bandang yang melanda wilayah Solok Selatan pada 2016. Dari total Rp27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang, jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat anggaran paling besar yaitu sekitar Rp14 miliar.

Kedua, dugaan suap pembangunan tempat ibadah. Inilah yang membuat KPK merasa miris. "KPK juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima kepala daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Se|atan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta,  Selasa (7/5).

Kasus ini diketahui bukan berasal dari operasi tangkap tangan tetapi melalui proses penyelidikan (case building). Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

"Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria) Bupati Solok Selatan dan sebagai pemberi, MYK (Muhammad Yamin Kahar) Pemillk Group Dempo/ PT DBB (PT Dempo Bangun Bersama)," jelasnya.

Atas perbuatannya ini Muzni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Yamin juga disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Awalnya Pemerintah Kabupaten Solok pada TA 2018, mencanangkan beberapa proyek strategis antara lain adalah pembangunan Masjld Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar dan Pembangunan Jembatan Ambayan dengan Pagu Anggaran sekitar Rp14,8 miliar. Pada Januari 2018 Muzni diduga mendatangi pengusaha/kontraktor pemilik Grup Dempo, yaitu MYK, untuk membicarakan paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Tags:

Berita Terkait