Ini Dia Perpres Tentang Syarat Pengadaan Peralatan Pengamanan Keamanan
Berita

Ini Dia Perpres Tentang Syarat Pengadaan Peralatan Pengamanan Keamanan

Peralatan pengamanan dan keamanan dalam industri pertahanan terdiri dari alat utama sistem senjata, alat pendukung dan alat perlengkapan.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Ini Dia Perpres Tentang Syarat Pengadaan Peralatan Pengamanan Keamanan
Hukumonline

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.

 

Perpres itu ditandatangani pada 29 April 2019 lalu. Dalam Perpres ini disebutkan bahwa, Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam), adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara, mulai dari alat utama sistem senjata, alat pendukung dan alat perlengkapan.

 

“Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (8/5).

 

Untuk pengadaan alat pendukung dan alat perlengkapan dilakukan dengan kontrak jangka panjang jika memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kedua, digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.

 

“Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang ditetapkan oleh Ketua KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP,” bunyi Pasal 2 ayat (4).

 

Selain Alpalhankam, menurut Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dapat dilakukan dengan kontrak jangka panjang sepanjang memenuhi kriteria proses produksi lebih dari satu tahun, memenuhi persyaratan operasional, memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu lima tahun atau lebih dan/atau bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.

 

Pengadaan Alpalhankam dengan kontrak jangka panjang, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan. Mulai dari tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pimpinan lembaga, dan dapat diproduksi oleh industri pertahanan.

Tags:

Berita Terkait