Advokat Ini ‘Gugat’ Syarat Pemenangan Pilpres ke MK
Berita

Advokat Ini ‘Gugat’ Syarat Pemenangan Pilpres ke MK

Majelis Panel meminta Pemohon melihat putusan MK sebelumnya yang sudah memutuskan syarat pemenangan pilpres jika diikuti dua pasangan calon presiden.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Akhirnya, aturan syarat keterpilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan Sunggul Hamonangan Sirait. Sunggul yang berprofesi sebagai advokat merasa dirugikan atas berlakunya pasal itu, sebagai warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu Tahun 2019.

 

Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu tu menyebutkan pemenang pasangan capres terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 jumlah provinsi di Indonesia. Artinya, selain syarat 50 persen jumlah suara, ada syarat 20 persen suara setiap provinsi dan melebihi 50 persen jumlah provinsi di Indonesia.

 

Jika tidak memenuhi syarat itu, menurut Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu, kedua pasangan capres cawapres yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, dilakukan pemungutan suara ulang putaran kedua dengan tetap mempertimbangkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. 

 

Sunggul Hamonangan Sirait menilai original intent Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 di Panitia Ad Hoc I BP MPR ketika membahas materi sistem pemilu presiden dan wakil presiden dalam proses perubahan UUD 1945 membahas angka minimal 50 persen + 1 dalam penentuan pasangan pemenang pilpres. Setelah ditelusuri dalam risalah perubahan dapat dilihat pembentuk perubahan UUD 1945 juga memikirkan masalah persebaran penduduk yang tidak merata di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. Diantaranya komposisi penduduk baik dari sebarannya, letak geografis, maupun suku bangsa di Indonesia.

 

Kemudian, norma Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 disadur langsung dan tanpa perubahan oleh pembuat UU dalam Pasal 416 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017. Jika dikaitkan dengan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945., Sunggul Hamonangan Sirait memaknai Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sepanjag terkait dengan jumlah pasangan calon maka harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 64 ayat (4) UUD 1945.

 

“Hal ini berarti jumlah pasangan yang dimaksud Pasal 6A ayat (3) dikaitkan dengan ayat (4) adalah lebih dari dua pasangan calon. Maka konstruksi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu harus dimaknai sepanjang terkait dengan jumlah pasangan calon harus dikaitkan dengan konstruksi Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu yaitu peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden harus lebih dari dua pasangan calon,” kata Sunggul di Gedung MK, Selasa (7/5/2019). (Baca Juga: Putusan MK Soal Syarat Pemenang Pilpres Masih Berlaku)

 

Dia menilai melalui Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 tentang Pilpres Tahun 2019, apabila hanya diikuti 2 pasangan calon, seharusnya aturan itu batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait