ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat, Ketua DPR: Tindak Tegas PPK!
Berita

ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat, Ketua DPR: Tindak Tegas PPK!

Pejabat pembina kepegawaian yang tidak menjalankan UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, PP 11/2017, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harus diberikan sanksi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemberhentian permanen terhadap Aparatus Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi dinilai masih jalan di tempat. Padahal, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan monitoring terhadap para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah, khususnya mereka yang belum memberhentikan ASN terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan sanksi tegas dan tidak ada tawar-menawar terhadap para ASN/PNS yang terlibat kasus korupsi. Para pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah segera menindaklanjuti vonis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap ASN/PNS yang terlibat kasus korupsi. Apalagi terdapat ribuan ASN terpidana kasus korupsi yang belum juga diberhentikan.

 

Melihat belum semua ASN terpidana korupsi diberhentikan sesuai UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bamsoet mendorong Komisi ASN berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar dapat segera menindak tegas pejabat pembina kepegawaian yang tidak taat itu  

 

Menurutnya, ketaatan para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing daerah terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan UU ASN adalah keharusan.  Apalagi terhadap para ASN yang sudah divonis bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya bagi para pejabat pembina kepegawaian yang tidak melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan UU ASN, maka dapat dikenakan sanksi.

 

“Karena melanggar UU ASN, mengingat batas waktu pemecatan ASN terpidana korupsi adalah 30 April 2019, sampai sekarang belum tuntas,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (8/5/2019). Baca Juga: Baru 53 Persen PNS Tipikor Dipecat, ICW: Prinsip Zero Tolerance Lemah

 

PPK Patut diberi sanksi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan hingga April 2019 setidaknya terdapat 1.124 ASN/PNS terpidana kasus korupsi yang belum diberhentikan permanen. Bagi ICW, para pejabat pembina kepegawaian patut diberikan sanksi. Padahal, pemberhentian secara permanen terhadap ASN/PNS terpidana kasus korupsi semestinya tuntas pada Desember 2018.

 

Dengan berbagai alasan, batas akhir pemberhentian secara permanen diperpanjang hingga akhir April 2019. Hingga awal Mei 2019, proses pemberhentian secara permanen terhadap ASN/PNS terpidana kasus korupsi justru berjalan di tempat. Akan tetapi, saat ini tindakan tegas dari Kemendagri belum terlihat. Padahal, Kemendagri memiliki peran amat penting dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait