PTSP DKI Hapus Pengurusan SKDP dan SKDU
Berita

PTSP DKI Hapus Pengurusan SKDP dan SKDU

Membuat proses perizinan dari DKI Jakarta semakin lebih efisien dan cepat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
PTSP DKI Hapus Pengurusan SKDP dan SKDU
Hukumonline

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pengumuman No. 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Suat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

 

Dikutip dari berkas yang diperoleh hukumonline, keputusan penghapusan SKDP dan SKDU ditujukan sebagai upaya Pemda DKI Jakarta dalam menyederhanakan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

 

Terdapat empat poin dalam pengumuman ini. Pertama, SKDP dan SKDU merupakan jenis pelayanan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta yang selama ini menambah prosedur dan alur proses perizinan yang menghambat iklim kemudahan berusaha.

 

Kedua, sebagai bukti komitmen Pemda DKI Jakarta dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di Provinsi DKI Jakarta, maka per tanggal 2 Mei 2019 menutup pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha.

 

Ketiga, sebagai pengganti SKDP dan SKDU untuk kepentingan administrasi, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta dan/atau dari Lembaga Pemerintah lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Keempat, penutupan layanan non perizinan SKDP dan SKDU mulai diterapkan pada tanggal 2 Mei 2019.

 

Merespons hal tersebut, Kepala Eksekutif Easybiz Leo Faraytody mengapresiasi kebijakan PTSP DKI Jakarta yang menghapus pengurusan non perizinan SKDP dan SKDU. Menurutnya, jika keputusan tersebut diimplementasikan, jelas akan membuat proses perizinan dari DKI Jakarta semakin lebih efisien dan cepat.

 

“Yang jelas kalau aturan ini diimplementasikan akan membuat proses perizinan usaha di DKI akan lebih efisien dan cepat,” katanya kepada hukumonline, Rabu (8/5).

Tags:

Berita Terkait