Tutup Informasi HGU, Alasan Ini yang Dipakai Pemerintah
Berita

Tutup Informasi HGU, Alasan Ini yang Dipakai Pemerintah

Padahal sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki/Mohammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menerbitkan surat bertanggal 6 Mei 2019 perihal data dan informasi terkait kebun kelapa sawit. Surat bersifat ‘segera’ ini langsung menuai kritik dari sejumlah elemen, khususnya kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengadvokasi isu keterbukaan informasi.

 

Surat ini menuai kritik lantaran isinya bertentangan dengan hukum, yakni putusan Komisi Informasi Pusat No. 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 dan diperkuat putusan Mahkamah Agung No. 121 K/TUN/2017. Beberapa putusan lain Komisi Informasi Provinsi juga memperkuat bahwa Hak Guna Usaha adalah informasi yang bersifat terbuka. Sebaliknya, surat yang diteken Musdhalifah itu cenderung menegasikan putusan Komisi Informasi dan Mahkamah Agung.

 

Sebelum surat Deputi Kementerian Perekonomian terbit, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Sofyan Jalil, secara terbuka menolak memberikan informasi HGU yang diminta pemohon meskipun Mahkamah Agung sudah memenangkan pemohon. Itu sebabnya, sikap pemerintah itu dikritik. “Surat yang menginstruksikan untuk menutup informasi mengenai HGU kelapa sawit tersebut menambah daftar panjang perlawanan Pemerintah terhadap putusan Komisi Informasi dan pengadilan,” kata Direktur Eksekutif ICEL, Henri Subagiyo.

 

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susijowono, membenarkan adanya surat Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian tersebut. Namun ia tidak menjelaskan maksud dan tujuan penerbitan surat dua halaman itu. Cuma disebutkan dalam surat bahwa kebijakan ini ditempuh sebagai pelaksanaan komitmen pemerintah untuk meningkatkan praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, dan menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah Indonesia dan Komisi Uni Eropa.

 

Berdasarkan salinan yang diperoleh hukumonline, surat Deputi Menko Perekonomian itu berisi empat hal. Pertama, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan untuk pelaksanaan praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Ada sejumlah kebijakan yang disebutkan antara lain pelaksanaan verifikasi luas lahan perkebunan kepala sawit; penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit sesuai Inpres No. 8 Tahun 2018; penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai Perpres No. 88 Tahun 2017; penguatan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO); dan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

 

Baca:

 

Kedua, pelaksanaan komitmen Pemerintah dimaksud memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit, termasuk dalam melindungi data dan informasi kelapa sawit yang bersifat strategis bagi ketahanan ekonomi nasional dan dalam rangka perlindungan kekayaan alam Indonesia.

Tags:

Berita Terkait