Resmi Terbentuk, PSHK Minta Tim Asistensi Hukum Dibatalkan
Utama

Resmi Terbentuk, PSHK Minta Tim Asistensi Hukum Dibatalkan

Pembentukan tim ini untuk membantu Kemenkopolhukam untuk mengkaji aspek hukum tentang hasutan, ajakan yang melawan pemerintahan yang sah, berita bohong yang merugikan pemerintah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam Wiranto didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly, Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberi keterangan pers. Foto: RES
Menkopolhukam Wiranto didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly, Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberi keterangan pers. Foto: RES

Secara resmi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum yang berjumlah 24 orang. Pembentukan Tim Asistensi Hukum ini tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam No. 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam tertanggal 8 Mei 2019. Duduk sebagai Ketua Pengarah Menkopolhukam Wiranto dan anggota pengarah yakni Menkumham, Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung.              

 

Menkopolhukam Wiranto mengatakan saat ini tercatat ada 22 pakar atau ahli hukum yang menjadi anggota Tim Asistensi Hukum. Tim ini akan membantu Kemenkopolhukam dalam melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca Pemilu Serentak 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

 

"Yang sudah tercatat ada 22 orang. Tetapi, disitu ada klausul bahwa masih terbuka penambahan anggota baik tokoh hukum perorangan maupun organisasi profesi hukum (untuk ikut memberi saran)," ujar Wiranto usai Rakortas Tingkat Menteri membahas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Kamis (9/5/2019) seperti dikutip Antara.

 

Hadir dalam Rakortas itu, Menkumham Yasonna H Laoly, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto dan sejumlah pakar hukum. Saat ini, lanjut dia, sudah ada yang mendaftarkan diri ke Kemenkopolhukam untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu. Anggota tim itu tidak hanya berasal dari para pakar hukum, tetapi juga dari staf Kemenpolhukam, anggota Polri dan Kejaksaan.

 

Wiranto menerangkan kriteria anggota Tim Asistensi Hukum ini merupakan orang memiliki sikap perilaku yang baik, tahu (ahli) mengenai persoalan hukum, dan memiliki pengalaman di bidang hukum. "Sejak hari ini mereka sudah mulai bekerja dan sudah rapat," kata Wiranto.

 

Menurutnya, dalam rapat itu, pakar hukum yang dikumpulkan untuk membantu menelaah, menilai serta melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, dan selanjutnya diproses atau tidak. Dengan masukan yang diberikan itu, kata dia, para pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas dari pemerintah.

 

"Kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan sekarang, siapa yang nyata-nyata sudah melanggar hukum, kita akan tindak tegas dengan cara-cara hukum. Jadi, jangan sampai ada tuduhan Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, Pak Jokowi diktator, gak ada. Justru kehadiran para ahli hukum ini membantu kita, menjamin kita bahwa kita bukan diktator. Pak Jokowi bukan sewenang-wenang. Kita hanya semata-mata justru menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," kata Wiranto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait