Inilah PP tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan
Berita

Inilah PP tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PP ini berasal dari APBN dan APBD.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Inilah PP tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan
Hukumonline

Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan, pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

 

“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini seperti dilansir situs Setkab, Jumat (10/5).

 

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

 

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.

 

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini,  tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

 

“Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

 

(Baca: Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non Struktural)

 

Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Tags:

Berita Terkait