Profesi Advokat Menjawab Tantangan Bonus Demografi
Pojok PERADI

Profesi Advokat Menjawab Tantangan Bonus Demografi

Lonjakan demografi menjadi potensi besar, sebab target utama sebagian besar advokat adalah menjadi entrepreneur yang menciptakan lapangan kerja.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
DPN Peradi berfoto bersama seluruh peserta mahasiswa Unika Atmajaya Yogjakarta di kantor Sekretariat nasional PERADI Grand Slipi Tower. Foto: Istimewa.
DPN Peradi berfoto bersama seluruh peserta mahasiswa Unika Atmajaya Yogjakarta di kantor Sekretariat nasional PERADI Grand Slipi Tower. Foto: Istimewa.

Biro Pusat Statistik memperkirakan terjadinya bonus demografi atau lonjakan angkatan kerja pada dekade mendatang dengan jumlah 64% dari 297 juta jiwa. Ini merupakan jumlah tertinggi sepanjang sejarah dan diharapkan menjadi peluang dan tantangan bagi kemajuan Indonesia, bukan sebaliknya menjadi hambatan dan beban pembangunan.

 

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Rivai Kusumanegara menjelaskan, tantangan bonus demografi tersebut saat memberikan pemaparan pada rombongan mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Yogyakarta yang berkunjung ke Sekretariat Nasional Peradi Slipi Jakarta (8/5).

 

Rivai menegaskan, profesi advokat akan menjawab tantangan bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia. Pasalnya, setelah bekerja selama lima hingga sepuluh tahun di kantor hukum, sebagian besar advokat akan membuka kantor hukum sendiri. Sehingga, target utama sebagian besar advokat adalah menjadi entrepreneur yang menciptakan lapangan kerja. Sekalipun kantor dimaksud berskala kecil, paling tidak sudah merekrut dua junior advokat, dua staf administrasi, serta berkontribusi pajak pada negara. 

 

Adapun yang menjadi tantangan Peradi saat ini adalah cara mendorong kehadiran advokat di seluruh pelosok Indonesia, sehingga pelayanan terhadap akses keadilan mudah dijangkau masyarakat. Berdasarkan database Peradi, banyak advokat berpraktik di kota-kota besar dan belum merata ke daerah pelosok.

 

Terlihat para mahasiswa begitu antusias dengan pemaparan tentang profesi advokat dan eksistensi Peradi oleh jajaran pengurus Peradi yang terdiri dari Achiel Suyanto, Srimiguna, Rivai Kusumanegara, Harlen Sinaga, dan Riri Purbasari Dewi, disaksikan dosen pendamping yang menyertai rombongan.

 

Siapa yang Dapat Mengikuti PKPA?

Salah satu mahasiswa, yakni Erika Natsir menanyakan soal kemungkinan profesi lain mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Peradi. Wakil Ketua Umum Achiel Suyanto menjelaskan, PKPA bisa diikuti siapa pun sepanjang telah menyelesaikan pendidikan strata satu hukum atau syariah. Bahkan, Peradi sendiri telah bekerja sama dengan Polri, Korpri, TNI, dan berbagai institusi lain untuk memberikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat bagi pegawai bidang hukum di institusi tersebut. Namun, untuk menjadi Advokat, mereka harus menunggu pensiun dulu, menjalankan magang, dan lolos Ujian Profesi Advokat (UPA).

 

Acara tatap muka dan pemaparan yang berlangsung singkat dan efektif diakhiri sesi foto bersama dengan meneriakan yel-yel kekompakan antara senior advokat dengan para mahasiswa yang mungkin di kemudian hari akan menekuni profesi advokat.

 

Tags:

Berita Terkait