KPK Surati Gubernur DKI Terkait Swastanisasi Air
Aktual

KPK Surati Gubernur DKI Terkait Swastanisasi Air

Oleh:
ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
KPK Surati Gubernur DKI Terkait Swastanisasi Air
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta klarifikasi yang terkait dengan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta. "Kami perlu meminta penjelasan tim evaluasi tata kelola air minum karena KPK sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI ini dan terdapat risiko klausul perjanjian kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat pada umumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/5) sebagaimana dikutip dari Antara.

Febri menjelaskan masalah swastanisasi air di DKI Jakarta menjadi perhatian KPK karena selain objeknya terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat luas, ada risiko penyimpangan jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung tidak menjadi perhatian Pemprov DKI. "Sehingga, siang ini, Direktorat Pengaduan Masyarakat meminta penjelasan tim tata kelola untuk meminta penjelasan mengenai rencana Pemprov DKI terkait berakhirnya kontrak tahun 2023 dengan Palyja dan Aetra," ucap Febri.

Pertemuan itu dilakukan pada Jumat siang di gedung KPK yang dihadiri oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat bersama Direktorat Litbang KPK.

Febri mengatakan salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah perkembangan perkara swastanisasi air Provinsi DKI Jakarta sejak pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. "Sebagaimana berkembang dalam proses peradilan tersebut, terdapat risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja, yaitu sekitar Rp1,2 triliun," kata Febri.

Meskipun Mahkamah Agung telah memutus Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara ini, namun sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas.

KPK mengharapkan proses yang sedang berjalan di Pemprov DKI benar-benar dilakukan secara akuntabel, menerapkan prinsip-prinsip integritas, dan meletakkan kepentingan masyarakat sebagai alat ukur utama dalam mengambil kebijakan. "Hal ini penting dilakukan untuk meminimalkan risiko terjadinya korupsi di masa mendatang," ujar Febri.

Tags: