Akses Informasi HGU Ditutup, Potensi Hambat Penyelesaian Konflik Agraria
Berita

Akses Informasi HGU Ditutup, Potensi Hambat Penyelesaian Konflik Agraria

Karena tumpang tindih perizinan memicu terjadinya konflik agraria. Dalam banyak kasus, masyarakat kesulitan mendapat data dan informasi tentang HGU perusahaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemanfataan lahan HGU oleh korporasi. Foto: SGP
Ilustrasi pemanfataan lahan HGU oleh korporasi. Foto: SGP

Pembenahan tata kelola industri sawit menjadi salah satu PR yang terus dikerjakan pemerintah. Tak jarang kebijakan yang diterbitkan itu menuai polemik, salah satunya surat yang diterbitkan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Musdhalifah Machmud. Surat tertanggal 6 Mei 2019 itu ditujukan kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Pimpinan Perusahaan di sektor Kelapa Sawit.

 

Surat bersifat segera itu memuat tentang data dan informasi kebun kelapa sawit. Pada poin 3 surat itu menyebut kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengklasifikasikan serta menetapkan data dan informasi mengenai hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit (nama pemegang, peta, dan lokasi) sebagai informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh pemohon informasi publik. Selanjutnya di poin 4 surat ini, pada intinya mengajak para pihak (DMSI, GAPKI, dan pimpinan perusahaan sektor kelapa sawit) mendukung kebijakan ini.

 

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara untuk dapat pula ikut serta dalam mendukung kebijakan untuk melindungi data dan informasi kelapa sawit tersebut dan diharapkan untuk tidak melakukan inisiatif membuat kesepakatan dengan pihak lain (konsultan, NGO, multilateral agency, dan pihak asing) dalam pemberian data dan informasi yang terkait kebun kelapa sawit,” begitu isi poin 4. Baca Juga: Kebijakan Kemenko Perekonomian Tutup Informasi HGU Menabrak Putusan MA

 

Surat ini menuai kritik dari kalangan organisasi masyarakat sipil karena dinilai bertentangan dengan Putusan MA bernomor 121 K/TUN/2017 tertanggal 6 Maret 2017. Intinya menyebut dokumen administratif yang berkaitan dengan HGU tidak termasuk informasi yang dikecualikan untuk diberikan kepada publik sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) huruf c UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu Perdana, berpendapat data dan informasi HGU layaknya bisa diakses publik. Hal ini sebagaimana mandat Pasal 6 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebut semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Karena itu, data dan informasi terkait HGU sepatutnya dibuka kepada publik.

 

“Tidak terbukanya data HGU bakal menimbulkan dampak serius bagi lingkungan hidup,” kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

 

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati mengingatkan Pasal 65 ayat (2) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan antara lain setiap orang berhak mendapatkan akses informasi dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Atas dasar itu, perempuan yang disapa Yaya itu berpendapat perusahaan wajib membuka dokumen HGU karena berkaitan dengan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tags:

Berita Terkait