Menyoal Aturan Jual Beli Ketenagalistrikan yang Dianggap Rugikan Investor
Berita

Menyoal Aturan Jual Beli Ketenagalistrikan yang Dianggap Rugikan Investor

Kementerian ESDM dianggap salah memahami putusan MK sehingga menghambat investasi sektor ketenagalistrikan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan mengenai ketenagalistrikan dari swasta (indpendent power producer/IPP) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

 

Berbagai aturan ketenagalistrikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10/2017 tentang Pokok-pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Telah disempurnakan dalam Permen ESDM 49/2017) dan Permen ESDM Nomor 50/2017 (revisi kedua Permen ESDM 12/2017) tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

 

Inti dari aturan tersebut memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk terlibat dalam penyediaan tenaga listrik. Selain itu, aturan ini juga sebagai rambu-rambu dalam jual beli ketenagalistrikan antara IPP-PLN yang lebih transparan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing.

 

Dalam Permen ESDM 49/2017 (penyempurnaan Permen ESDM 10/2017) dan Permen ESDM Nomor 50/2017 (revisi kedua Permen ESDM 12/2017) mengatur persetujuan harga, dimana semua pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik termasuk sumber energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT). Permen ESDM 50/2017 memberi pengecualian dalam pola kerja sama tersebut pada PLTSa (Sampah).

 

Sayangnya, aturan-aturan tersebut justru dianggap tidak menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya pada sektor ketenagalistrikan. Skema jual beli BOOT tersebut justru merugikan investor karena aset pembangkit listrik akan berpindah tangan menjadi milik negara setelah berproduksi jangka waktu maksimal 30 tahun.

 

“Implementasi BOOT yang terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM ini menghambat investasi karena tidak sesuai dengan semangat untuk penyediaan energi nasional. Tanah disiapkan investor, bangunan, sarana dan pra sarana juga investor siapkan. Ada investasi besar di sini,” jelas Pengamat Energi dan Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institut (KJI), Ahmad Redi dalam acara forum diskusi “Kepastian Hukum Pengusahaan Ketenagalistrikan Pasca-Putusan MK Tentang Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketangalistrikan” di Jakarta, Rabu (8/5).

 

(Baca: Aturan PLTS Atap Terbit untuk Hadapi Era Electricity 4.0)

 

Redi menjelaskan kemunculan skema BOOT ini berhubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 111/PUU-XIII/2015 sehubungan uji materi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Tags:

Berita Terkait