Ingat! 2020 Mulai Berlaku Standar Akuntansi Baru PSAK 71,72 dan 73
Utama

Ingat! 2020 Mulai Berlaku Standar Akuntansi Baru PSAK 71,72 dan 73

Baik emiten, stakeholder maupun auditor diharapkan betul-betul telah memahami perubahan pada PSAK baru dan mengkaji dampaknya, salah satunya terkait rekonsiliasi laba akuntansi yang ditarik menjadi laba kena pajak emiten.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam diskusi Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71, 72, 73. Foto: HMQ
Para pembicara dalam diskusi Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71, 72, 73. Foto: HMQ

Sejak resmi dikeluarkan pada 2017 lalu, implementasi atas tiga pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) baru yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) akan mulai berlaku efektif pada awal 2020 mendatang. Tiga PSAK dimaksud terdiri dari PSAK 71 yang menggantikan PSAK 50,55 dan 60, kemudian PSAK 23 dan 34 yang akan digantikan oleh PSAK 72, selanjutnya PSAK 73 yang menggantikan PSAK 30.

 

Untuk diketahui, ketiga PSAK baru tersebut, mengadopsi standar akuntansi keuangan internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB), yakni International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 diadopsi dalam PSAK 71 terkait instrument keuangan, PSAK 72 mengadopsi IFRS 15 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 yang mengadopsi IFRS 16 tentang sewa.

 

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan adopsi IFRS tersebut merupakan bagian dari penyesuaian SAK dalam negeri terhadap international based practices. Untuk mendorong keberhasilan implementasinya, Ia menyebut terdapattiga pihak yang akan memainkan peranan penting, yaitu entitas manajemen, Auditor dan stakeholders. Entitas manajemen, disebutnya memainkan peranan penting dalam menyusun, menyajikan hingga mempertanggungjawabkan laporan keuangannya sesuai dengan PSAK baru ketika akan dilakukan audit.

 

Umumnya, Ia mengungkapkan bahwa manajemen kerapkali hanya melaporkan hal-hal yang baik saja dari kondisi perusahaan, sementara bagian tidak baiknya tidak dilaporkan. Disitu, auditor harus betul-betul bisa memberikan asuransi atas opini yang diberikannya terhadap laporan keuangan emiten kepada stakeholder, agar stakeholder tidak salah dalam mengambil keputusan.

 

“Di situlah masuk peran pengawasan OJK,” tukasnya.

 

Masalahnya, bila PSAK baru ini tak tersosialisasikan dengan baik, Ia mengkhawatirkan perusahaan-perusahaan kecil, khususnya di daerah akan mengalami kesulitan. Sehingga dampak besar terjadinya ‘Tsunami Akuntansi’ yang dikhawatirkan atas implementasi serentak 3 PSAK baru ini bisa sangat mungkin terjadi, terlebih bila terdapat kekeliruan interpretasi oleh auditor di lapangan.

 

“Kalau belum paham PSAK baru ini bagaimana bisa mengaudit? Bagaimana memberikan opini? Sedangkan per 1 Januari tahun depan sampai seterusnya harus sudah mendasarkan diri pada PSAK baru itu,” katanya.

 

Untuk menyamakan pemahaman antar auditor tersebut, Ia menyebut Kemenkeu telah memfasilitasi adanya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) yang bertugas membina para auditor agar betul-betul mumpuni dan mengetahui betul implementasi PSAK baru tersebut. Bahkan untuk Dirjen Pajak (DJP), juga ditegaskan Mardiasmo harus juga memahami efek PSAK baru itu terkait pelaporan perpajakan emiten.

Tags:

Berita Terkait