Duopoli Pasar Industri Penerbangan Bisa Picu Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Berita

Duopoli Pasar Industri Penerbangan Bisa Picu Kenaikan Harga Tiket Pesawat

KPPU tengah menyelidiki hal tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua kebijakan baru terkait tarif tiket pesawat. Kedua kebijakan itu adalah Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

Nyatanya, dua beleid Kemenhub itu kemudian menimbulkan polemik di lapangan, terutama bagi konsumen. Penetapan harga tiket pesawat yang diatur oleh kebijakan tersebut dinilai memberatkan konsumen yang selama ini menikmati Low Cost Carrier (LCC).

 

Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU), Andre Rahadian mengakui bahwa terjadi peningkatan tiket pesawat jika dibanding pada tahun lalu. Namun kenaikan ini terasa memberatkan karena tahun lalu maskapai saling berlomba untuk menarik konsumen dengan menerapkan harga tiket murah.

 

Adanya duopoli perusahaan penerbangan pasca akuisisi Sriwijaya Air oleh Garuda Indonesia, mengakibatkan hanya ada dua perusahaan besar yakni Garuda Indonesia dan Lion Air Group yang menguasai pasar. Situasi ini membuat harga tiket bisa di drive tinggi.

 

“Sebenarnya ini juga problemnya adalah memang ada peningkatan biaya dan yang dulu itu harga perang tarif. Dan karena hanya tinggal dua perusahaan besar, pasca Sriwijya diambil Garuda Indonesia, jadi tinggal Garuda Group dan Lion Group. Dan jadi memang harga bisa di drive tinggi karena tinggal dua perusahaan ini aja,” kata Andre kepada hukumonline, Jumat (10/5/2019).

 

Mencermati fenomena ini, lanjut Andre, pihaknya sudah memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Masukan yang diberikan adalah perihal subclass yang dihilangkan oleh pemerintah dalam dua regulasi tersebut. Akibat ditutupnya subclass yang memang memberikan harga tinggi yang disertai berbagai fasilitas dan kemudahan, membuat perusahaan penerbangan menerapkan harga tiket pesawat dengan rate yang paling tinggi. Hal ini juga membuat masyarakat tidak memiliki pilihan lain untuk membeli tiket pesawat.

 

“Jadi ada maskapai yang menghapuskan subclass, jadi kita sarankan agar subclass ini masuk di peraturan harus ada lagi dan sepertinya memang Kemenhub lagi revisi peraturan menteri mengenai pelayanan, yang ada salah satunya dimasukin adanya subclass ini,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait