Pemerintah Siapkan Regulasi Super Tax Deduction untuk Industri
Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Super Tax Deduction untuk Industri

Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan beberapa regulasi mengenai kegiatan filantropi (kegiataan kemanusiaan).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan mengenai Super Tax Deduction. Regulasi ini merupakan bentuk insentif yang diberikan kepada industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan atau inovasi hingga lebih dari 100 persen. Adapun skema dari insentif ini adalah berupa pengurangan pajak. Rencana pemberian insentif ini sudah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Februari lalu. Namun hingga saat ini, aturan itu masih belum diterbitkan oleh Kemenkeu.

 

Kabarnya, tidak semua industri bisa menerima insentif ini karena pemerintah akan melihat perkembangan dan kompetensi industri tersebut. Aturan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Menanggapi hal tersebut, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiadji, menyatakan mendukung rencana pemerintah terkait insentif ini. Menurutnya, kebijakan pemerintah ini sudah tepat untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia Indonesia.

 

“Ini sudah tepat. Dalam rangka menggenjot kualitas SDM, pemerintah bisa merilis suatu kebijakan berupa insentif pajak. Salah satunya untuk kegiatan vokasi dan pelatihan,” kata Bawono kepada hukumonline, Senin (13/5).

 

Bawono menegaskan bahwa insentif ini banyak diterapkan di negara dunia dan sering disebut sebagai insentif pajak untuk kegiatan vocational, education and training (VET). Pada dasarnya, pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kualitas SDM.

 

Biasanya, lanjut Bawono, hal ini bisa dilakukan melalui insentif baik dari sisi SDM, ataupun dengan cara mendorong perusahaan untuk melakukan kegiatan pendidikan, vokasi atau keterampilan untuk karyawannya.

 

“Misalkan dengan adanya biaya training sebagai biaya pengurang penghasilan. Ataupun mendorong perusahaan untuk melakukan kegiatan pendidikan dan vokasi/keterampilan untuk karyawan di mana biaya pendidikan keterampilan nanti bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Inilah international best practice-nya,” tambah Bawono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait