Tim Asistensi Dinilai ‘Tabrak’ Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum
Utama

Tim Asistensi Dinilai ‘Tabrak’ Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

Justru, pembentukan Tim Asistensi Hukum ini agar pemerintah, khususnya aparat hukum dapat bertindak sesuai prosedur hukum acara dan hukum materil yang berlaku.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES

Kritik terhadap pembentukan Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tak hanya datang dari organisasi masyarakat sipil, tapi juga lembaga negara yakni Komnas HAM. Komisioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan melihat tim yang dibentuk melalui Keputusan Menko Polhukam No.38 Tahun 2019 itu untuk mengkoordinasikan dan memberikan asistensi hukum terkait permasalahan hukum pasca Pemilu Serentak 2019.

 

Kepmenko Polhukam No.38 Tahun 2019 itu menugaskan tim asistensi hukum untuk melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca Pemilu 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum; Memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum terkait tindakan diatas sesuai kewenangan.

 

Munafrizal mengingatkan konstitusi menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Setiap orang juga berhak mengeluarkan pendapat. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Melihat tugas yang dimandatkan kepada tim asistensi, Munafrizal menilai tim ini seperti melakukan tugas quasi penyelidikan, dan seolah sebagai quasi-penyelidik.

 

“Pengaturan mengenai fungsi penyelidikan atau menyerupai fungsi penyelidikan (quasi) tidak tepat jika dasar hukumnya Kepmenko Polhukam (beschikking), tapi seharusnya menggunakan UU (regelling),” kata Munafrizal dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (10/5/2019) kemarin. Baca Juga: Resmi Terbentuk, PSHK Minta Tim Asistensi Hukum Dibatalkan

 

Menurut Munafrizal, demokrasi yang berkembang di Indonesia saat ini adalah buah perjuangan anak bangsa di era reformasi. Hasil perjuangan ini harus dihormati semua orang termasuk penyelenggara negara. Sebagaimana umumnya negara yang menganut sistem demokrasi, pasti suasananya riuh, karena memberi ruang bagi setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.

 

Ketika ada pernyataan yang terbukti melanggar aturan, Munafrizal menekankan ada aparat penegak hukum yang bisa melakukan penindakan, misalnya Polri. Konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar itu, tidak tepat jika pemerintah menerbitkan kebijakan yang menimbulkan ketakutan dan ancaman bagi setiap orang yang ingin menyatakan pendapat dan pikirannya secara berbeda.

 

Layak dibubarkan

Melihat tugas Tim Asistensi Hukum ini, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam berpendapat tugas tersebut berpotensi mengintervensi penegakan hukum. Apalagi tim ini akan memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Keanggotaan tim asistensi antara lain Kapolri dan jaksa Agung sebagai pengarah bidang penegakan hukum. Struktur tim ini menurut Anam membuat Polri dan Kejaksaan diposisikan tidak sebagai lembaga yang independen karena di bawah garis koordinasi Menko Polhukam.

Tags:

Berita Terkait