Dari Soal Polisi yang Berkata Kasar Saat Bertugas Sampai Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal Polisi yang Berkata Kasar Saat Bertugas Sampai Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris

Soal pro bono hingga paspor diplomatik juga dibahas dalam Klinik Hukumonline terpopuler sepekan terakhir.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Soal Polisi yang Berkata Kasar Saat Bertugas Sampai Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari soal pro bono dan bantuan hukum sampai paspor diplomatik:

 

  1. Akibat Hukum Jika Polisi Berkata Kasar Saat Bertugas

Terhadap polisi yang berkata kasar bisa dikenakan sanksi pidana karena penghinaan ringan dan juga sanksi etik karena tidak berperilaku sesuai kode etik kepolisian. Orang yang membalas kata kasar tersebut dengan kata kasar juga, maka bisa dipidana dengan sanksi yang sama karena telah melakukan penghinaan ringan (Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

 

Menurut hemat kami, harusnya masalah ini tidak ditanggapi secara serius sampai ke jalur pidana. Hal ini hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan karena hukum pidana merupakan jalan terakhir (ultimum remedium)

 

Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan di bawah ini.

 

  1. Hukumnya Guru yang Mengancam Murid Karena Tidak Mencukur Rambut

Guru tidak boleh melakukan pengancaman kepada muridnya, karena termasuk kekerasan yang dapat melukai dan/atau mencederai mental dan sosial. Seharusnya guru tersebut memberikan peringatan dengan bahasa yang lebih halus dengan tidak ada unsur pengancaman.

 

Guru juga dapat dikenai sanksi oleh organisasi profesi karena telah melakukan pelanggaran kode etik. Sanksinya ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia kepada guru yang setelah nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan di bawah ini.

 

  1. Perlawanan Sidang Tilang karena Rambu Lalu Lintas Tidak Terlihat Jelas

Pihak yang ditilang dapat melakukan perlawanan terhadap tilang tersebut dengan cara menandatangani Surat Tilang untuk kepentingan pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan.

Tags:

Berita Terkait