PP Perdagangan Perbatasan Diteken, Begini Isinya!
Berita

PP Perdagangan Perbatasan Diteken, Begini Isinya!

Mulai mekanisme perdagangan perbatasan, perjanjian bilateral, soal transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal, hingga pengawasan terhadap kegiatan perdagangan perbatasan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan pada 6 Mei 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di daerah perbatasan. Selama ini daerah perbatasan menjadi wilayah strategis dari aspek ekonomi maupun pertahanan dan keamanan. Karenanya pemerintah merasa perlu menjadikan daerah perbatasan berfungsi sebagai wilayah pedagangan perbatasan antar wilayah melalui mekanisme perdagangan perbatasan maupun kegiatan ekspor dan impor.

 

Materi muatan PP 34/2019 memuat 17 pasal. Antara lain mengatur setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Setelah itu berbatasan dengan penduduk negara lain dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.

 

Sementara perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan laut.  Sementara, perdagangan perbatasan  dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan dilakukan dengan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

Pihak yang membuat perjanjian bilateral terkait dengan perdagangan perbatasan dengan pemerintah negara tetangga, dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian. Kemudian gubernur, dan bupati/walikota terkait, serta pimpinan lembaga lainnya.

 

Dalam PP tersebut mengatur warga negara Indonesia dapat melakukan transaksi pembelian barang di luar daerah pabean. Tentu saja dalam rangka perdagangan perbatasan berkewajiban memiliki dokumen. Yakni berupa dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan, serta dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.

 

Terhadap penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian barang di daerah pabean dalam rangka perdagangan erbatasan wajib memiliki identitas Pelintas Batas. Hal tersebut dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Nah aturan terkait dengan pemenuhan dokumen imigrasi pelintas batas dan pabean pelintas batas dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan tentang keimigrasian dan kepabeanan.

 

Yang pasti, perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan. Penetapan tempat dan wilayah perdagangan perbatasan dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait