Lima Bentuk Implementasi Putusan MK 2003-2018
Berita

Lima Bentuk Implementasi Putusan MK 2003-2018

Putusan MK dalam Implementasi Legislasi; Kebijakan Pemerintah; Seleksi Jabatan Publik; Proses Peradilan; dan Putusan MK Non-Implementatif.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sejak dibentuk, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima, mengadili dan memutus permohonan pengujian undang-undang (PUU). Selama periode 2003-2018 tercatat ada 123 jenis UU yang permohonannya telah dikabulkan MK. Dari jumlah itu, terbanyak MK mengabulkan jenis PUU Pemilu, baik pemilu legislatif, pilpres ataupun pilkada dengan jumlah 36 putusan. Diikuti PUU Pemerintah Daerah terdapat 14 putusan; PUU Ketenagakerjaan terdapat 11 putusan; KUHAP terdapat 11 putusan.  

 

Selain itu, PUU MD3 terdapat 9 putusan; UU MK terdapat 8 putusan; PUU Advokat terdapat 5 putusan; PUU Sistem Pendidikan Nasional terdapat 5 putusan; PUU terkait Partai Politik; KUHP; Kehutanan; Mineral dan Batubara; Pajak Daerah dan Restribusi daerah; masing-masing jumlahnya ada 4 empat putusan.

 

Sebagian besar ketentuan norma atau pasal dalam UU tersebut baik utuh maupun bagian, ayat, huruf, atau kata dan kalimat telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak berlaku lagi. Jumlahnya kurang lebih ada 234 ketentuan pasal (50 persen) yang dibatalkan. Sedangkan 196 pasal (41 persen) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan sebanyak 42 pasal (9 persen) dinyatakan konstitusional bersyarat.

 

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable (ILR), Firmansyah Arifin mengatakan putusan MK yang dikabulkan sebagian telah diimplementasikan; sebagian kecil putusan lain belum diketahui tindak lanjutnya. Dari implementasi putusan yang sudah diketahui tersebut diantaranya terdapat putusan yang Non-Implementatif (belum diimplementasikan). 

 

“Putusan yang sudah implementatif, artinya putusan MK yang sudah ditindaklanjuti baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk lain,” kata Firmasyah saat paparan hasil penelitian putusan MK ini oleh ILR, di kantornya, belum lama ini. (Baca Juga: Ragam Implementasi dan Kepatuhan Putusan MK)

 

Dalam penelitian ILR ini, dari 123 jenis putusan yang dikabulkakn itu, 86 persen putusan sudah diketahui implementasinya. Ada lima bentuk implementasi putusan MK dari 2003-2018 yakni Putusan MK dalam Implementasi Legislasi; Kebijakan Pemerintah; Seleksi Jabatan Publik; Proses Peradilan; dan Putusan MK nonimplementasi.

 

Pertama, Implementasi Putusan MK dalam Proses Legislasi. Firmansyah mengatakan ada 45 putusan MK (19 persen) yang ditindaklanjuti dengan merevisi UU atau membuat dan menggantinya dengan UU baru. Sayangnya, tindak lanjut pembahasan setiap RUU pembentuk UU seringkali tidak jelas target penyelesaiannya tergantung kehendak politik DPR dan pemerintah. Saat ini, ada dua UU yang sudah diminta MK untuk diubah dalam waktu 3 tahun yakni UU Perkawinan dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Tags:

Berita Terkait