KPK Tagih Implementasi Mata Kuliah Antikorupsi
Berita

KPK Tagih Implementasi Mata Kuliah Antikorupsi

PAK seharusnya sudah diajarkan di kampus pada Juni 2019.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK menagih janji peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi. Foto gedung KPK: MYS
KPK menagih janji peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi. Foto gedung KPK: MYS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan pertemuan dengan sejumlah pihak yang terkait pendidikan tinggi untuk menagih komitmen para pemangku kepentingan Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada jenjang pendidikan tinggi.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif berharap mata kuliah antikorupsi bisa diajarkan serentak di perguruan tinggi seluruh Indonesia. Permintaan itu disampaikan Laode pada pertemuan koordinasi teknis dengan jajaran pemangku kepentingan pendidikan tinggi yaitu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kemristekdikti, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama.

Pertemuan juga dihadiri perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) se-Indonesia, Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) se-Indonesia, Ketua Forum Rektor Indonesia, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dan Rektor dari Perguruan Tinggi yang sudah mengimplementasikan PAK di kampus masing-masing.

“Kami berharap pendidikan antikorupsi ini dilakukan bersama sama seluruh pihak. Serendah rendahnya sebagai insersi, kemudian sebagai mata kuliah pilihan dan setinggi tingginya sebagai mata kuliah wajib,” ujar Laode, Rabu (15/5).

Laode menyampaikan tahapan implemetasi PAK di perguruan tinggi dapat dimulai dengan memasukkannya ke dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU). Dengan cara ini, maka mata kuliah antikorupsi bisa dilakukan di awal masuk, di tengah atau di akhir.

(Baca juga: Harapan KPK Resmikan Pusat Edukasi Antikorupsi).

Laode juga menekankan agar mata kuliah antikorupsi jangan hanya sekadar teori, tetapi juga harus ada contoh dan keteladanan. Semua proses dimulai dari diri sendiri. “Pendidikan antikorupsi itu gampang secara teori tapi sulit untuk dilakukan kalau sekitar kita sulit menerimanya. Apalagi kalau diri kita sendiri masih mentolerir hal tersebut,” ujarnya.

Pesan senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam sambutannya agar implementasi PAK tidak hanya lewat sosialisasi dan pendidikan secara teori, tapi tindakan nyata. “Misalnya, bagaimana supaya mahasiswa tidak mendapatkan nilai dengan cara-cara korupsi. Jadi tata kelola di dalam kampus harus benar-benar baik termasuk para pengajarnya.”

Tags:

Berita Terkait