KPPU Diminta Selidiki Praktik Kartel Bawang Putih Jilid II
Berita

KPPU Diminta Selidiki Praktik Kartel Bawang Putih Jilid II

KPPU harus membongkar penyebab terjadinya kenaikan harga bawang putih di awal 2019 dan siapa yang diuntungkan dari keterlambatan penundaan terbitnya RIPH dan SPI.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Kisruh bawang putih yang harganya sempat melejit dari Rp80.000 sampai Rp100.000 per kg masih menimbukan pertanyaan yang belum terjawab. Meskipun Kementan dan Kemendag melakukan operasi pasar untuk menekan harga kembali turun di kisaran Rp30.000 sampai Rp40.000 per kg, namun harga tersebut dirasakan masih tidak wajar. Karena harga yang ditetapkan pemerintah bukannya memperhatikan kepentingan masyarakat konsumen, tetapi lebih menyelamatkan importir dari keterpurukan harga sebelumnya.

 

Anggota Dewan Pertimbangan Nasional Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat), Syaiful Bahari, menjelaskan dari awal pihaknya sudah menduga kekosongan pasokan dan naiknya harga bawang putih bukan disebabkan anomali pasar atau harga yang tinggi di negara asal bawang putih impor yaitu Cina.

 

“Tapi lebih disebabkan adanya rekayasa pasar dan harga yang dilakukan segelintir importir dengan dukungan kebijakan Kementan dan Kemendag,” tulisnya dalam rilis yang diterima hukumonline, Rabu (15/5).

 

Pertanyaan mengapa RIPH dan SPI ditunda selama empat bulan yang seharusnya Januari 2019 sudah dikeluarkan, sampai saat ini belum terjawab. Mengapa terjadi pembiaran harga bawang putih menjadi semakin liar padahal sejak Februari 2019, Almisbat sudah memperingati akan terjadi kenaikan harga dan sumbernya adalah keterlambatan penerbitan RIPH?

 

“Pada saat RIPH dan SPI diberikan kepada 8 importir sejumlah 115.000 ton, baik Kementan maupun Kemendag bekerjasama dengan para importir untuk menekan harga bawang putih melalui operasi pasar dan menetapkan harga jual bawang putih ke pasar tradisional dan pasar modern,” tulis Syaiful dalam rilis tersebut.

 

Mentan Amran Sulaiman terlebih dahulu membuat kesepakatan bersama dengan para importir yang ditandatangani bersama di atas kontainer pada saat operasi pasar di pasar Kramatjati. Kesepakatan tersebut menetapkan harga bawang putih dijual Rp. 25.000 per kg dalam operasi pasar dan Rp. 30.000 per kg ke pedagang retail.

 

Seperti tidak mau kalah, Kemendag juga membuat kesepakatan bersama dengan Aprindo dan importir untuk menetapkan harga. Harga jual bawang putih sico di tingkat konsumen Rp35.000 per kg dan bawang putih kating Rp40.000 per kg. Harga ini berlaku di seluruh gerai anggota Aprindo. Sementara harga jual bawang putih sico di gudang importir Rp20.000 per kg. Kesepakatan tersebut menetapkan juga Harga Eceran Tertinggi (HET) di retail modern Rp35.000 per kg dan di pasar tradisional Rp32.000 per kg.

Tags:

Berita Terkait