Problematika Pemilu Serentak, Perlu Evaluasi ‘Radikal’
Utama

Problematika Pemilu Serentak, Perlu Evaluasi ‘Radikal’

Mulai banyaknya jatuh korban, dugaan terjadi kecurangan, hingga dua putusan MK yang kontradiksi terkait sistem pemilu serentak.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 sudah terlaksana pada Rabu (17/4) lalu. Kini, tahapan rekapitulasi perhitungan surat suara sudah masuk tingkat nasional. Namun, pelaksanaannya menimbulkan banyak masalah. Mulai dugaan pelanggaran, kesalahan prosedur administratif yang berujung pemungutan suara lanjutan atau pemungutan suara ulang di beberapa daerah, dugaan kecurangan penghitungan suara, hingga menelan ratusan korban meninggal dan ribuan jatuh sakit.  

 

Data terakhir hingga 7 Mei 2019, korban meninggal sebanyak 554 dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), petugas Panwaslu, hingga aparat kepolisian, dan ribuan korban jatuh sakit. Ironis, pesta demokrasi yang seharusnya dilalui dengan suka cita, malah menimbulkan duka bagi para keluarga korban. Menurut KPU faktor kelelahan dan penyakit bawaan menjadi sebab kematian para korban meninggal dan sakit.

 

Bahkan, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) telah menetapkan efek penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang menelan banyak korban ini sebagai bencana kemanusiaan. Menyikapi tragedi ini, MER-C, sebagai lembaga sosial kebencanaan dan kegawatdaruratan medis, menilai pemerintah dan KPU telah abai kemanusiaan, melakukan pembiaran, dan tidak melakukan upaya serius yang signifikan menangani kasus ini.            

 

Hal ini mendorong, sejumlah relawan dokter, bahkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada 13 Mei 2019, membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk meneliti sebab-sebab kematian para korban. Bila perlu melakukan bedah mayat klinis untuk mengetahui sebab kematian dengan persetujuan tertulis keluarga korban, atau persetujuan bersama pemerintah daerah, rumah sakit, dan dokter yang merawatnya. Komnas HAM pun membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki sebab-sebab kematian ratusan korban meninggal dunia dari penyelenggara pemilu.                 

 

Persoalan lain yang muncul dalam sistem pemilu serentak, seperti tudingan dugaan kecurangan, mulai surat suara tercoblos pasangan calon presiden tertentu, surat suara dan kotak suara dibakar di beberapa TPS, kesalahan administrasi input data real count dalam sistem informasi perhitungan suara (situng) KPU yang hingga saat ini masih dipersoalkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Baca Juga: Telan Banyak Korban, MK: Pemlilu Serentak Harus Jadi Bahan Evaluasi

 

Lalu, dorongan untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 semakin menguat. Bahkan, sejumlah lembaga pemantau pemilu pun “menggugat” aturan sistem pemilu serentak ini melalui pengujian Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatalkan kedua pasal itu, seraya meminta agar pelaksanaan pemilu kembali pada sistem sebelumnya yang memisahkan antara pilpres dan pileg.

 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Prof Satya Arinanto mengatakan mengubah sistem pemilu bukan persoalan mudah. Sebab, penyelenggaraan sistem pemilu serentak ini merupakan perbaikan dari sistem pemilu sebelumnya yang telah mempertimbangkan konstitusionalitas dan efisiensi waktu. Karena itu, sistem pemilu serentak sebaiknya tetap dipertahankan. Bahkan, rencana Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dengan 7 kotak, ditambah pilkada provinsi dan pilkada kabupaten/kota.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait