Tepatkah Kebijakan Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat?
Berita

Tepatkah Kebijakan Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat?

Penurunan persentase tarif batas atas tidak menjamin bahwa harga tiket pesawat akan mengalami penurunan. Lantas, bagaimana solusinya?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah dalam hal Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Perekonomian memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat terbang sebesar 12-15 persen. Penururan tarif batas atas ini diharapkan dapat berdampak pada penurunan harga tiket pesawat yang dianggap terlalu mahal bagi konsumen.

 

Merespon kebijakan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa penurunan tarif batas atas itu sebagai reaksi pemerintah terhadap tekanan publik. Koordinator Harian YLKI, Tulus Abadi berpendapat bahwa langkah Menhub bisa dipahami pada konteks kebijakan publik yang harus diambil pemerintah. 

 

"Sebab sebagai regulator, Kemenhub memang berkompeten untuk mengatur TBA pesawat udara, sebagamaina diatur dalam UU tentang Penerbangan," kata Tulus dikutip dari website YLKI, Kamis (16/5).

 

Namun demikan, Tulus memberikan beberapa catatan terhadap beleid ini. Pertama, langkah Menhub patut diduga karena klimaks dari kejengkelan Menhub atas masih tingginya tarif pesawat udara. Walau mereka/maskapai belum melanggar ketentuan TBA, tetapi yang diharapkan, khususnya Garuda, bisa menurunkan harga tiketnya, karena toh harga avtur sudah diturunkan/sudah turun. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh semua maskapai.

 

Kedua, penurunan persentase TBA diatas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian. Sebab faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah. Sehingga persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.

 

Ketiga, turunnya persentase TBA bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase TBA-nya, misalnya 85 persen. Artinya bisa jadi tiket pesawat malah naik pasca penurunan TBA.

 

"Memang, setelah diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen, seperti sebelum diturunkan. Tetapi intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," tambah Tulus.

Tags:

Berita Terkait