Suap dari Pihak Swasta, Uang Pengganti Tak Relevan
Berita

Suap dari Pihak Swasta, Uang Pengganti Tak Relevan

Terdakwa bersikeras tidak bersalah dan menyatakan banding.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Merry Purba dipeluk anggota keluarganya usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Abe
Terdakwa Merry Purba dipeluk anggota keluarganya usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Abe

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa kasus korupsi. Meskipun terdakwa tersebut tidak merugikan keuangan negara, penuntut umum tetap berhak meminta terdakwa mengembalikan uang suap yang dinikmati.

Hal yang sama terjadi pada Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba. Ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Sin$150 ribu karena dianggap terbukti menerima suap dalam jumlah yang sama dari Tamin Sukardi (diadili terpisah) untuk mempengaruhi putusan.

Namun majelis tidak mengabulkan permintaan tersebut. "Menolak pidana tambahan uang pengganti karena ini pemberian suap dari pihak swasta, maka tidak relevan jika dikenakan pidana pengganti," kata majelis hakim dalam amar putusan Merry, Kamis (16/5) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Meskipun begitu majelis tetap menganggap Merry bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Sin$150 ribu dari Tamin Sukardi melalui Helpandi. Terdakwa  terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili terdakwa menerima suap bersama-sama sesuai dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya selama 6 tahun dan denda 200 juta, jika tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 1 bulan," pungkas majelis.

(Baca juga: Penyuap Hakim Tipikor Medan dan Dua Perantaranya Divonis Bersalah).

Pertimbangan memberatkan perbuatan Merry dianggap menciderai kepercayaan publik pada lembaga peradilan, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sebaliknya, hakim menganggap status terdakwa yang belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta mempunyai tanggungan keluarga, sebagai faktor yang meringankan.

Usai mendengarkan putusan, Merry sembari terisak bersikeras dirinya memang tidak pernah menerima uang suap tersebut. Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum ia menyatakan sikapnya. "Saya harus banding Yang Mulia," tegas Merry. Sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait