Dua Bupati Bengkalis Berturut-turut Terjerat Kasus Korupsi
Berita

Dua Bupati Bengkalis Berturut-turut Terjerat Kasus Korupsi

Herliyan Saleh, Bupati Bengkalis 2010-2015 telah menjadi terpidana kasus bansos Bengkalis. Bupati penerusnya jadi tersangka suap proyek jalan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: MYS
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: MYS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari unsur dan perkara yang berbeda di Kabupaten Bengkalis, Riau. Tersangka pertama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan (MK), dan tersangka kedua Bupati Bengkalis periode 2016-2021 Amril Mukminin.

Makmur menjadi tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Kadis PUPR, M. Nasir (MN), dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (BS).

"MK kami tetapkan tersangka diduga bersama dengan MN dan BS selaku Direktur Utama PT MRC (Mawatindo Road Construction), melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di kantornya, Kamis (16/5).

Penetapan Makmur ini merupakan penulusuran KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian dinyatakan ada kerugian negara mencapai Rp105,88 miliar. Makmur dalam kasus ini diduga memperkaya dirinya hingga mencapai Rp 60,5 miliar.

(Lihat juga: Bupati Bengkalis Usai Diperiksa KPK).

Kasusnya bermula dari 2011, kala Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan proyek jalan sebesar Rp2,5 triliun dari APBD dengan skema tahun jamak (multiyears). Ketika itu Makmur dan sejumlah pihak diduga mengurus anggaran dan proyek tersebut kepada Bupati Bengkalis saat itu Herliyan Saleh. Untuk mendapatkan proyek, Makmur diduga berinisiatif memberikan uang Rp1.3 miliar kepada Bupati Bengkalis. Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp528 miliar. "MK diduga meminjam perusahaan Hobby Siregar yaitu PT MRC (Mawatindo Road Construction)," terang Laode.

Setelah itu, Makmur diduga melakukan pertemuan dengan Bupati Bengkalis (saat itu) Herliyan Saleh dan M Nasir. Herliyan lantas memploting proyek Jalan Batu Panjang- Pangkalan Nyirih, kepada Makmur meskipun proses lelang belum dilaksanakan. Selepas pertemuan itu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun mendekati angka Rp528 miliar. Kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan mencapai Rp459,32 miliar.

"Selama proses pelelangan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa peminjaman perusahaan, pertemuan, dan upaya mengarahkan agar perusahaan Makmur menjadi pemenang. Biaya pinjam bendera diduga Rp1,6 miliar," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait