BRTI: Jual Beli Data Pribadi Perbuatan Melanggar Hukum!
Berita

BRTI: Jual Beli Data Pribadi Perbuatan Melanggar Hukum!

Pelaku dalam kasus penyalahgunaan dan pencurian ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan plus denda. Ada juga pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 Miliar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyoroti penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi yang semakin mengkhawatirkan terjadi saat ini. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda kepada pihak yang terlibat kejahatan tersebut.

 

Ketua BRTI Ismail menjelaskan terdapat berbagai kasus yang tengah dalam proses penindakan berupa kasus berkaitan dengan jual beli data, akses data secara tidak sah. Bahkan, terdapat kasus pembukaan data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK sehingga dapat diakses oleh publik. Pelaku dalam kasus itu ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan plus denda. Ada pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 Miliar.

 

“BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk,” jelas Ismail dalam keterangan persnya, Jumat (17/5).

 

Ismail menjelaskan data pribadi dapat diartikan sebagai setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. Ketentuan tersebut terdapat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sedang dibahas pemerintah dengan DPR.

 

Dalam draft RUU tersebut juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

 

Ismail berharap pengesahan UU PDP nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.  

 

“Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan,” jelas Ismail.

Tags:

Berita Terkait