Tunjangan Kinerja Pegawai BEKRAF Sesuai Perpres Terbaru
Aktual

Tunjangan Kinerja Pegawai BEKRAF Sesuai Perpres Terbaru

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Tunjangan Kinerja Pegawai BEKRAF Sesuai Perpres Terbaru
Hukumonline

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

 

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

 

Disebutkan dalam Perpres ini, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan BEKRAF, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

 

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir situs Setkab, Sabtu (11/5) lalu.

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;

 

c. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum.

 

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tags: