Pemerintah Terbitkan Aturan Penilaian Kinerja PNS
Berita

Pemerintah Terbitkan Aturan Penilaian Kinerja PNS

PNS yang hasil penilaian kinerjanya tidak mencapai target dapat dikenakan sanksi administratif.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Kini ada regulasi baru tentang penilaian kinerja PNS. Ilustrasi kinerja PNS. Ilustrator: HGW
Kini ada regulasi baru tentang penilaian kinerja PNS. Ilustrasi kinerja PNS. Ilustrator: HGW

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada 26 April lalu, dan diundangkan tiga hari kemudian. PP No. 30 Tahun 2019 ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 78 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sesuai UU ASN, penilaian kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline draf RPP ini sudah disusun dan dibahas sejak tiga tahun lalu. Beleid ini disusun di tengah ketidakjelasan nasib perubahan UU ASN. Sejumlah anggota DPR mendorong revisi UU ASN karena dinilai mengandung kelemahan.

PP No. 30 Tahun 2019 berisi 65 pasal, ditambah bagian penjelasan umum dan penjelasan pasal per pasal. Substansi yang diatur antara lain penilaian kinerja yang terdiri dari penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian, pejabat penilai dan tim penilai kinerja, tata cara penilaian, dan mekanisme penjatuhan sanksi serta keberatan. Aturan lebih teknis akan diatur oleh Menteri terkait.

Pada dasarnya regulasi penilaian kinerja PNS ini bukan sesuatu yang baru karena sebelumnya sudah ada PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. PP terbitan 2011 tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Namun dalam masa transisi, peraturan pelaksanaan yang pernah diterbitkan masih tetap berlaku hingga terbitnya peraturan pelaksanaan yang baru. Peraturan pelaksanaan baru, menurut PP No. 30 Tahun 2019, sudah harus terbentuk paling lambat dua tahun kemudian.

(Baca juga: ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat, Ketua DPR: Tindak Tegas PPK!).

Lantas, apa yang dimaksud dengan penilaian kinerja? Penilaian kinerja adalah suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kerja sebagai proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pengukuran SKP dilaksanakan dengan cara membandingkan realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja. Dalam penilaian, dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.

Sanksi administratif

PP baru ini mengatur pula sanksi administratif terhadap pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja. Paling fatal adalah sanksi pemberhentian. Misalnya, seorang PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi diberikan target membangun jalan 85 kilometer selama satu tahun. Jika target itu tak tercapai berdasarkan ukuran penilaian (cukup, kurang, atau sangat kurang), pejabat bersangkutan masih diberi waktu enam bulan memperbaiki kinerja. Jika selama enam bulan tetap tak mencapai target, ia disuruh mengikuti uji kompetensi. Berdasar hasil uji kompetensi, pejabat dapat dipindah ke jabatan lain. Tetapi ada catatannya, tidak ada force majeur  yang menyebabkan target tidak tercapai.

Demikian pula pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Pejabat yang tidak memenuhi standar kompetensi berdasarkan uji kompetensi dapat dipindah ke jabatan lain yang sesuai atau dipindahkan ke jabatan lain yang lebih rendah. Jika jabatan dimaksud tidak tersedia, maka pejabat bersangkutan ditempatkan pada jabatan tertentu sementara waktu maksimal selama satu tahun. Jika tetap tidak ada lowongan untuk pejabat ini, ia akan diberhentikan dengan hormat.

(Baca juga: THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat  H-10).

Tetapi PP memberikan hak kepada pejabat bersangkutan untuk mengajukan keberatan atas hasil penilaian kinerja. PNS mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Penilai Kinerja secara berjenjang disertai alasan-alasan, dalam waktu 14 hari sejak PNS menerima hasil penilaian. Atasan Pejabat Penilai Kinerja wajib memeriksa dengan saksama hasil penilaian kinerja disertai alasan keberatan. Jika berdasarkan hasil pemeriksaannya, Atasan Pejabat Penilai Kinerja dapat mengubah hasil penilaian. Dan, hasil penilaian Atasan ini bersifat final.

Oh ya, penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan yakni sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang. Bagaimana bobot penilaiannya? PP No. 30 Tahun 2019 sudah mengaturnya secara rinci.

Tags:

Berita Terkait