Pesan Mantan Ketua MK Terkait Penanganan Sengketa Pemilu
Berita

Pesan Mantan Ketua MK Terkait Penanganan Sengketa Pemilu

MK sebagai garda terdepan penjaga keadilan pemilu dengan pengalamannya harus transparansi, akuntabel, dan mampu menjadi penetralisir ketegangan, pertanyaan yang tidak bersayap, dan ketokan palunya dapat mengendalikan dan meredakan segala ketegangan demi keutuhan bangsa.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Pemilu Serentak 2019 telah dilaksanakan. Kini, tinggal menunggu penghitungan hasil rekapitulasi KPU hingga Rabu 22 Mei. Sejak awal sudah diperkirakan kompleksitas/kerumitan sistem pemilu serentak dengan lima kotak/lima surat suara yang digelar pada 17 April lalu. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi MK dalam memeriksa, mengadili, memutus sengketa pemilu baik pilpres maupun pemilu legislatif.

 

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai sengketa pemilu di MK merupakan tantangan tersendiri bagi para hakim MK dalam menyelesaikannya. Dalam menegakkan keadilan (substantif) dalam sengketa pemilu, hakim tidak boleh menutup mata begitu saja, tetapi harus melakukan interpretasi terhadap sengketa pemilu. Sehingga, jelas persoalan dalam sengketa itu mengandung kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

 

“Hakim MK dalam memberi putusan tidak hanya sebagai ‘Mahkamah Kalkulator’. Tantangan hakim konstitusi termasuk membuat pertimbangan putusan, yang harus relevan dan mengadopsi seluruh aspek dan semua pihak dalam sengketa pemilu. Jangan sampai hakim konstitusi dalam membuat putusan tidak mengakomodir seluruh permasalahan yang ada,” kata Hamdan di Ibis Hotel Jakarta, Jumat (17/5/2019).

 

Misalnya, dalam membuat pertimbangan putusan, hakim konstitusi perlu memasukan seluruh pendapat ahli dari semua pihak yang terlibat. “Hakim konstitusi diharuskan tidak memberi pertanyaan yang terkesan memihak agar proses persidangannya adil dan fair, meski putusannya nanti netral. Hal itu akan menimbulkan masalah nantinya,” kata dia mengingatkan.

 

Menurut Hamdan tantangan paling berat bagi hakim konstitusi ialah tekanan psikologis dalam menyelesaikan sengketa pemilu yang jumlahnya mungkin ratusan. Sehingga, diperlukan cara dan formasi yang efektif dalam sidang panel dan sidang pleno dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Hal itu tentu perlu didukung faktor kesehatan para hakim konstitusi.

 

Dia juga mengingatkan peserta pemilu dan pihak terkait harus bisa menunjukan bukti-bukti yang relevan. “Jangan hanya banyak-banyakan bukti, tetapi setelah disodorkan bukti-buktinya itu tidak relevan digunakan dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.” (Baca Juga: MK Siap 100 Persen Tangani Sengketa Pemilu)

 

Direktur Perludem Titi Anggraini menilai potensi Sengketa Pemilu 2019 akan meningkat dibanding Pemilu 2014. Diperkirakan MK akan menerima lebih dari 900 permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif. “Saya menduga kemungkinan sengketa hasil Pemilu 2019 yang masuk ke MK akan semakin banyak dibandingkan Pemilu 2014. Mengingat adanya kompleksitas sistem pemilu saat ini dan juga peserta pemilu yang lebih banyak ketimbang pemilu sebelumnya.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait