​​​​​​​Mari Pahami Aturan Baru Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha
Info Hukumonline

​​​​​​​Mari Pahami Aturan Baru Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha

​​​​​​​Talk show ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan terkini dari penanganan perkara persaingan usaha di KPPU.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Mari Pahami Aturan Baru Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha
Hukumonline

Dua puluh tahun telah berlalu sejak diperkenalkannya Undang-Undang No. 5tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan dalam beberapa tahun terakhir sejumlah kasus persaingan usaha telah diselesaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui penerapan berbagai prosedur penanganan kasus yang ditetapkan berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.

 

Namun, perkembangan pesat dalam model dan praktik usaha, serta sejumlah pendekatan berbeda yang sekarang telah diadopsi oleh KPPU, menandakan bahwa prosedur penanganan kasus yang semula ditetapkan berdasarkan Peraturan 1/2010 sudah dianggap tidak sesuai. Akibatnya, baru-baru ini diperbaharui melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Penerbitan peraturan baru ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara antimonopoli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Permasalahan yang sama sebelumnya diatur dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara yang sudah dicabut dan diganti. Peraturan KPPU 1/2019 menetapkan rangkaian prosedur yang baru dan secara spesifik membahas mengenai sumber perkara dan proses hukum.

 

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan aturan yang lebih detail dalam ketentuan tata cara persidangan dibandingkan sebelumnya. Sehingga, dapat memberi kepastian hukum bagi para pihak termasuk KPPU dalam proses perkara pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

 

Untuk lebih jelas mengenai aturan baru yang diterbitkan oleh KPPU tersebut, Hukumonline akan mengadakan talk show dengan tema “Regulasi Baru Mekanisme Persidangan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” di Hukumonline Training Center, Rabu 22 Mei 2019 pukul 15.00 – 17.00 WIB.

 

Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

Hukumonline.com

 

Dalam talk show ini akan hadir tiga pembicara yang merupakan pakar dalam isu perkara persaingan usaha, yaitu Charles Pandji Dewanto (dalam konfirmasi) selaku Plt. Sekretaris Jenderal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Asep Ridwan, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li selaku Akademisi Hukum Persaingan Usaha.

 

Talk show akan membahas mengenai perubahan apa saja yang ada dalam aturan terbaru, implikasinya terhadap proses penanganan perkara persaingan usaha, serta konsep ideal dari penanganan perkara persaingan usaha.

 

Bagi yang berminat ikut talk show ini, terutama bagi corporate legal maupun lawyer yang ingin mengetahui perkembangan proses penanganan perkara persaingan usaha di Indonesia. Segera daftarkan diri Anda. Tempat terbatas, first come first served!

Tags:

Berita Terkait