​​​​​​​Dari Soal Notaris Meninggal Dunia Sampai Perbedaan Pilpres di Indonesia dengan Amerika Serikat
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Notaris Meninggal Dunia Sampai Perbedaan Pilpres di Indonesia dengan Amerika Serikat

Soal makar hingga syarat menjadi penerjemah tersumpah juga masuk dalam daftar Klinik Terpopuler.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Notaris Meninggal Dunia Sampai Perbedaan Pilpres di Indonesia dengan Amerika Serikat
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari soal notaris yang meninggal dunia sampai soal memperoleh akta cerai:

 

  1. Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia

Meninggalnya salah satu pihak tidak membatalkan perjanjian/klausula arbitrase. Sehingga anak (ahli waris) tetap berhak untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak B melalui arbitrase.

 

Selengkapnya: Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia.

 

  1. Jika Notaris Meninggal Dunia

Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah (“MPD”) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Kemudian Protokol Notaris akan diserahkan oleh ahli warisnya kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh MPD.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Jika Perusahaan Pailit

Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)apabila perseroan pailit karena kesalahan atau kelalaian direksi dan/atau dewan komisaris dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi dan/atau dewan komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dilunasi.

 

Direksi dan/atau komisaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab tersebut apabila dapat membuktikan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (4) dan/atau Pasal 115 ayat (3) UUPT.

 

Jika direksi dan/atau komisaris tidak mampu membayar utang perseoran secara keseluruhan apakah dapat dipidana? Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

Tags:

Berita Terkait