Polemik Keterbukaan Informasi HGU, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN
Utama

Polemik Keterbukaan Informasi HGU, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN

Pemerintah berusaha menutup informasi mengenai HGU. Padahal yang dimohonkan bukan data personal. Ada putusan MA yang diabaikan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Sofyan Djalil. Foto: Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN
Sofyan Djalil. Foto: Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN

Sejumlah aktivis dan organisasi yang selama ini mengadvokasi keterbukaan informasi publik memprotes terbitnya Surat Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Perekonomian No. TAN.03.01/265/D.II.M.EKON/05/2019. Warkah tentang data dan informasi terkait kebun kelapa sawit pada prinsipnya menutup informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit.

Beleid Pemerintah itu dianggap bertentangan dengan beberapa putusan Komisi Informasi dan putusan Mahkamah Agung. Sesuai fakta sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi, dan berlanjut ke Mahkamah Agung, secara hukum HGU dapat dibuka dan diakses publik. Namun, beleid Pemerintah menyatakan sebaliknya. Benarkah Pemerintah menutup rapat-rapat informasi mengenai HGU karena khawatir penyimpangan dalam pemberian izin HGU terbongkar? Bukankah warga negara sudah menempuh penyelesaian sengketa sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? Itu pula sebabnya, muncul gagasan untuk mengajukan hak uji materi terhadap Surat Deputi Menko Perekonomian ke Mahkamah Agung.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, termasuk yang paling getol menolak membuka informasi HGU. Mendapat somasi dari sejumlah pihak pun tak mengubah pendiriannya untuk menutup informasi HGU. Sebelum surat Deputi Menko Perekonomian terbit, Sofyan telah menegaskan data HGU tak boleh dibuka. “Saya melindungi kepentingan bangsa dan negara,” kata Sofyan dalam wawancaranya dengan majalah Tempo edisi 7 April 2019.

(Baca juga: Akses Informasi HGU Ditutup, Potensi Hambat Penyelesaian Konflik Agraria).

Sofyan juga memberikan penjelasan atas sikapnya tersebut kepada hukumonline. Diwawancarai Jum’at (17/5) malam, Sofyan menegaskan kembali pandangannya bahwa informasi terkait data HGU adalah infomasi yang tidak dapat dibuka begitu saja kepada khalayak. Sebab, ada komponen informasi pribadi atau informasi mengenai perusahaan yang juga harus dilindungi. “Itu dokumen rahasia milik perorangan,” ujar Sofyan kepada hukumonline.

Pada prinsipinya, Sofyan tidak menyetujui jika akses informasi data HGU secara keseluruhan dibuka ke publik. Salah satu argumennya adalah tentang kepentingan. Apa kepentingan pihak yang ingin mengakses informasi HGU tersebut? Menurut Sofyan, jika ada yang ingin mengakses informasi terkait data HGU, yang bersangkutan bisa meminta ke Kementerian ATR/BPN dan sudah ada mekanismenya. “Masukkan daftar, aturannya bayar 50 ribu. Jelaskan kepentingannya apa, kita berikan. Aturannya begitu kita,” terang Sofyan.

Tanpa melalui mekanisme dimaksud, tegas Sofyan, permohonan akan ditolak. Sebab,  informasi pribadi orang per orang tidak bisa dibuka. Ia berpendapat bahwa informasi data pajak, data kekayaan, dan aset perusahaan merupakan jenis informasi yang bersifat individual. Untuk itu, tanpa bermaksud untuk ‘menentang’ putusan Mahkamah Agung tentang keterbukaan informasi HGU, Sofyan menjelaskan informasi orang perorangan tidak dapat diakses.

“Terkait putusan MA yang menyebutkan informasi HGU itu informasi yang dikecualikan itu benar, tapi bukan termasuk informasi individual lho. Informasi HGU juga sekarang orang tahu, juga HGU kebun sawit 14 juta. Itu orang tahu, tapi informasi one by one itu yang kita nggak mau. Jadi maksud surat (Deputi Menko Perekonomian –red) itu dikeluarkan adalah untuk menutup informasi one by one. Itu yang kita nggak mau buka (informasinya),” ujar Sofyan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait