Begini Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan
Berita

Begini Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan

Aturan baru ini diharapkan dapat memberi kepastian waktu dan prosedur pengajuan penyelesaian sengketa perpajakan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Begini Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan
Hukumonline

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru soal pengajuan penyelesaian sengketa perjakan internasional melalui mutual agreement procedure (MAP) yang tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama.

 

Latar belakang aturan ini disusun karena seiring dengan semakin intensifnya pemeriksaan pajak terkait isu transfer pricing dan isu perpajakan internasional lainnya, permintaan penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) semakin meningkat setiap tahunnya.

 

Atas kondisi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengharapkan aturan ini lebih memberi kepastian dalam prosedur dan jangka waktu pengajuan penyelesaian sengketa perpajakan bagi wajib pajak (WP).

 

“Melalui peraturan baru ini, pemerintah mengharapkan WP dan WNI lebih mudah dalam mengakses MAP dan mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik, serta terhindar dari pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),” jelas Yoga seperti dikutip dalam keterangan persnya, Selasa (21/5).

 

WP yang menghadapi sengketa perpajakan seperti perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan P3B dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Direktur Perpajakan Internasional dalam hal permintaan pelaksanaan diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau Pejabat Berwenang Mitra P3B.

 

Persyaratan Pengajuan MAP

1. Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;

c. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak: 1) tanggal surat ketetapan pajak; 2) tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau 3) saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

d. ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan

e. dilampiri dengan: 1) surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b;

2. Daftar informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4); dan

3. Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) secara lengkap dan tepat waktu.

 

Kemudian, Dirjen Pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu satu bulan sejak diterima. Apabila permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, maka DJP akan melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam waktu 24 bulan.

Tags:

Berita Terkait