Presiden Diminta Revisi Komposisi Pansel KPK
Berita

Presiden Diminta Revisi Komposisi Pansel KPK

Karena prinsipnya, Pansel KPK menjadi urat nadi dan jantung dalam menjaring dan mendapatkan calon pimpinan KPK yang baik, atau sebaliknya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana tes wawancara yang digelar Pansel Capim KPK. Foto: RES
Suasana tes wawancara yang digelar Pansel Capim KPK. Foto: RES

Empat hari sudah, Presiden Joko Widodo resmi membentuk  tim Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-20243. Sejumlah nama menempati urutan Pansel. Namun bagi para pegiat anti korupsi, komposisi nama dalam tim Pansel mengkhawatirkan. Demikian disampaikan mantan Ketua KPK Jilid III Abraham Samad kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

 

“Setelah membaca dan mencermati daftar nama-nama tokoh yang terpilih masuk dalam Pansel KPK, rasanya ada kekecewaan bercampur kekhawatiran,” ujarnya.

 

Sejumlah deretan nama para akademisi dan praktisi masuk dalam daftar anggota Pansel KPK.  Adalah Yenti Ganarsih menjabat sebagai ketua merangkap anggota. Kemudian, Prof Indriyanto Senoadji menjabat sebagai wakil ketua merangkap anggota. Sementara Prof Harkristuti Harkrisnowo, Prof Marcus Priyo Gunarto, Prof Hamdi Moeloek, Diani Sadiawati, Mualimin Abdi, Hendardi dan Al Araf menjabat sebagai anggota.

 

Terhadap komposisi  nama itu, Samad menyangsikan kesemuanya mampu menjaring dan menemukan calon pimpinan KPK yang berintegritas. Serta mampu melawan perbuatan korupsi tanpa tebang pilih dan pandang bulu. Pandangan Samad memperkuat penilaian keberatan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang dikomandoi Indonesia Corruption Watch (ICW).

 

Meski adanya kekhawatiran, Samad yakin komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Bahkan telah terlihat sepanjang rezim pemerintahan Jokowi memiliki agenda prioritas dalam menjalankan pemerintahannya. Namun, untuk menampik kekhawatiran masyarakat terhadap komposisi anggota Pansel, maka Presiden Jokowi dapat melakukan revisi.

 

“Kita semua berharap Presiden bisa meninjau kembali dan merevisi serta memperbaiki  komposisi Pansel KPK,” harap dia. Baca juga: Harapan dan Kritik untuk Pansel Pimpinan KPK

 

Samad menilai masih terdapat cukup waktu melakukan pembaharuan komposisi Pansel KPK. Pasalnya, masa bhakti KPK Jiliid IV bakal berakhir Desember 2019 mendatang. Artinya, masih terdapat 7 bulan untuk dapat dilakukan perbaikan komposisi Pansel KPK. Dia yakin bila komposisi pansel direvisi, maka dapat menjaring dan menemukan calon pimpinan KPK yang berintegritas dan berkualitas.

Tags:

Berita Terkait