Rekapitulasi Nasional Rampung, Berikut Sejumlah Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu
Utama

Rekapitulasi Nasional Rampung, Berikut Sejumlah Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu

Semua persoalan dan catatan Pemilu serentak 2019 yang berkaitan dengan mekanisme hukum, harus dapat diselesaikan secara adil dan profesional.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Diskusi mengupas berbagai persoalan terkait Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan oleh DPR.
Diskusi mengupas berbagai persoalan terkait Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan oleh DPR.

Proses panjang tahapan Pemilihan Umum serentak pertama kali tampaknya bakal usai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan proses rekapitulasi suara tingkat nasional, Senin (20/5), tengah malam. Berdasarkan hasil penghitungan berjenjang yang dilakukan oleh KPU dihadapan seluruh peserta Pemilu, pengawas Pemilu, dan saksi-saksi, KPU mengumumkan perolehan suara calon Presiden–calon Wakil Presiden Joko Widodo–Ma’ruf Amin memperoleh suara sebanyak 55,5 persen, unggul sekitar 11 persen dari pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Salahudin Uno yang memperoleh 44 persen dukungan suara.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan KPU, Sabtu (25/5) hasil pemlu ditetapkan jika tidak ada pihak yang mengajukan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, tinggal menunggu apakah ada permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Meski begitu harus diakui, banyak hal yang mesti dievaluasi dari penyelenggaraan Pemilu serentak pertama di Indonesia. Pemilu serentak pertama ini merupakan tantangan yang sangat besar bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia. Tanpa evaluasi mendasar yang obyektif, ada sejumlah pihak menaruh kekhawatiran terulangnya kembali persoalan serupa yang mengancam disintegrasi bangsa.

(Baca juga: Membedah Putusan MK Soal Pemilu Serentak).

Dari sisi penyelenggara, lembaga seperti KPU, Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terus menghadapi tantangan delegitimasi dan ketidakpercayaan publik. Dari aspek peserta, pelaksanaan Pemilu serentak perdana ini, sejak awal telah menjanjikan efek ekor jas yang harus bisa dihadapai oleh seluruh partai politik (parpol) akibat keserentakan pemilihan eksekutif dan legislatif.

Dari sisi masyarakat pemilih, tantangan terbesar yang mungkin dihadapi di masa mendatang adalah keterbelahan sosial akibat sikap atau dukungan politik kepada masing-masing pasangan calon. Narasi perbedaan yang begitu tegas dibangun sejak tahapan awal Pemilu berlangsung, harus mampu dicarikan jalan keluar yang tepat. Meski begitu, dalam perspektif demokrasi hal ini tetap harus dipandang sebagai bentuk partisipasi politik warga negara yang sangat signifikan. Secara umum, semua tantangan yang dihadapi dapat terlewati dengan baik.

(Baca juga: Dilema Sistem Pemilu Serentak).

Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menilai sejumlah hal yang harus diperbaiki pasca Pemilu penyelenggaraan Pemilu serentak rampung. “Setiap catatan terhadap proses Pemilu 2019 menurut kami mesti dibuat,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam kesempatan buka puasa bersama Perludem, Senin (20/5), di Jakarta. Secara Umum, Titi membagi evaluasi Perludem terhadap penyelenggaran Pemilu ke dalam dua hal besar.

Pertama, jangka pendek, Titi mengingatkan semua persoalan dan catatan Pemilu serentak 2019 yang berkaitan dengan mekanisme hukum harus dapat diselesaikan secara adil dan profesional, sesuai dengan aturan main yang ada. Semua pemangku kepentingan kepemiluan, terutama aparat penegak hukum, dan KPU sebagai pelaksana tahapan pemilu bertanggung jawab penuh terkait hal ini.

Tags:

Berita Terkait