RUU Jabatan Hakim Disarankan Juga Atur Hakim MK
Berita

RUU Jabatan Hakim Disarankan Juga Atur Hakim MK

Pemerintah dan DPR periode baru nanti seharusnya lebih mengutamakan dan berfokus kepada pengesahan RUU Jabatan Hakim ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Para narasumber dalam diskusi RUU Jabatan Hakim di Jakarta, Senin (20/5). Foto: AID
Para narasumber dalam diskusi RUU Jabatan Hakim di Jakarta, Senin (20/5). Foto: AID

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT) FH UGM Zaenal Arifin Mochtar pesimis RUU Jabatan Hakim akan disahkan di akhir masa periode DPR 2014-2019 atau tersisa tiga bulan ke depan.

 

“Saya memang menginginkan RUU Jabatan Hakim ini segera disahkan, Tapi menurut saya isi dari RUU Jabatan Hakim belum mengatur seluruh aspek jenis hakim. Karena perlu juga RUU Jabatan Hakim mengatur Hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Zainal dalam diskusi di Jakarta, Senin (20/5/2019). (Baca Juga: KY Berharap RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas)

 

Seperti diketahui, jangka waktu pembahasan RUU Jabatan Hakim relatif tidak panjang. DPR akan reses pada 27 Juli, dan baru masuk lagi pada 15 Agustus 2019. Sidang DPR periode 2014-2019 diperkirakan berakhir pada sekitar 30 September mendatang. Jika dikalkulasi, waktu yang tersedia untuk membahas RUU ini paling banyak 3,5 bulan.

 

Zaenal menyarankan RUU Jabatan Hakim tidak hanya mengatur hakim di bawah Mahkamah Agung (MA), tetapi juga termasuk hakim di MK. Dengan kata lain, kata dia, RUU Jabatan hakim perlu mengatur semua jenis jabatan hakim karena RUU Jabatan Hakim saat ini masih sangat sederhana termasuk hakim MK juga perlu diawasi dan bisa saja juga diawasi oleh Komisi Yudisial.

 

“Poin yang dibangun dari RUU Jabatan Hakim ini, harus mengatur hakim secara keseluruhan, lembaga lain yang memiliki hakim untuk menyelesaikan dan memutus perkara perlu diatur dalam RUU Jabatan Hakim,” lanjutnya.

 

Selain itu, RUU Jabatan Hakim perlu mengatur bagaimana rekrutmen calon hakim secara baik. Ia mengusulkan perlu ada cetak biru untuk sistem mekanisme rekrutmen calon hakim ini. Lulusan fresh graduate seharusnya tidak langsung bisa menjadi hakim, seperti rekrutmen tahun 2017 lalu.

 

“Rekrutmen hakim seharusnya tidak langsung diperuntukkan untuk fresh graduate. Bisa saja seharusnya yang sudah memiliki pengalaman bidang hukum mulai 5 tahun sampai 10 tahun. Dan pemahaman tentang dunia peradilannya sudah cukup baik. Hal ini perlu dibangun untuk mendapat hakim yang luar biasa,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait