Prabowo-Sandi Harus Buktikan Kecurangan 17 Juta Suara
Berita

Prabowo-Sandi Harus Buktikan Kecurangan 17 Juta Suara

Pasangan Prabowo-Sandi bakal menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno harus dapat membuktikan kecurangan atas selisih hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 sebanyak 17 jutaan suara. Hal ini sehubungan rencana pasangan Prabowo-Sandi bakal menggugat penetapan rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).     

 

"Jadi harus dibuktikan hasil akhir perhitungan suara yang ditetapkan KPU yang kalau dilihat persentase (selisih) 11 persen atau 17 juta (suara), maka angka 17 juta itu yang (dituduh) curang, bagaimana cara membuktikannya, kita lihat nanti pengacara Prabowo membuktikannya," kata Yusril di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (21/5/2019) seperti dikutip Antara.

 

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK.

 

KPU RI pada Selasa (21/05) sekitar pukul 01.46 WIB telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

 

"Kita siapkan bantahan-bantahan dan bukti-buktinya. Kalau mereka mengajukan saksi dan ahli, kami juga akan mengajukan saksi dan ahli karena harus sama kesempatannya. Tapi pada akhirnya MK yang memutuskan permohonan tuduhan kecurangan itu terbukti atau tidak," kata Yusril. Baca Juga: MK Siap 100 Persen Tangani Sengketa Pemilu

 

Hingga saat ini, Yusril dan tim kuasa hukum belum membuat bantahan apapun karena semua argumentasi hukum akan tergantung pada isi permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ke MK.

 

"Kalau MK menyatakan ada 1, 2, 3 tempat terjadi kecurangan, tapi akan kembali ditanya, angka selisihnya (mencapai) 17 juta tidak? Kalau beberapa tempat ada kecurangan dan kesalahan hitung dan harus dilakukan pemilu ulang, apakah akan mempengaruhi angka 17 juta itu atau tidak?" terang Yusril.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait