Pemerintah Imbau Warga Tak Sebar Konten dan Video Kekerasan Aksi Unjuk Rasa
Berita

Pemerintah Imbau Warga Tak Sebar Konten dan Video Kekerasan Aksi Unjuk Rasa

​​​​​​​Kemenkominfo mengingatkan terdapat konsekuensi hukum bagi para penyebar konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HLM
Ilustrasi: HLM

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menyebarkan konten aksi kekerasan dan ujaran kebencian. Imbauan ini dikeluarkan untuk menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.

 

“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun,” kata Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran persnya, Rabu (22/5).

 

Menurut Ferdinan, imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat. Pihaknya berharap semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

 

Ia pun mengingatkan konsekuensi hukum bagi para penyebar konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). “Merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya.

 

Kemenkominfo, kata Ferdinan, akan terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.

 

“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta,” jelasnya.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait